Pemerintah mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman berbunga tinggi saat membiayai keberangkatan ke luar negeri.
Langkah tersebut ditempuh dengan memperkuat akses pembiayaan melalui perbankan, terutama bagi peserta Program SMK Go Global yang membutuhkan dukungan dana untuk memenuhi berbagai persyaratan sebelum bekerja di negara tujuan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, optimalisasi KUR penempatan menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi calon pekerja migran dari beban utang yang berpotensi muncul bahkan sebelum mereka memperoleh penghasilan.
“Optimalisasi pembiayaan penting untuk mendukung Program SMK Go Global sekaligus mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terjerat pinjaman ilegal maupun pinjaman berbunga tinggi yang dapat memberatkan mereka sejak sebelum bekerja,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dari sisi pembiayaan, pemerintah telah menyediakan plafon KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp443,5 miliar dengan dukungan 20 bank penyalur. Hingga saat ini, realisasi penyalurannya mencapai 84,5 persen.
Selain pembiayaan penempatan, pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp1 triliun dari APBN untuk meningkatkan kapasitas calon pekerja migran melalui Program SMK Go Global.
Mukhtarudin mengingatkan, dukungan pembiayaan tidak boleh hanya berorientasi pada pelatihan. Pemerintah dan perbankan juga perlu memperhitungkan kebutuhan biaya pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), tiket perjalanan, serta berbagai dokumen administrasi yang menjadi persyaratan keberangkatan.
Menurut dia, komponen biaya penempatan berbeda-beda bergantung pada negara tujuan dan ketentuan yang berlaku. Di sejumlah negara, biaya penempatan ditanggung pemberi kerja. Namun, masih terdapat kebutuhan lain yang harus dipenuhi calon pekerja migran.
“Ada negara yang biaya penempatannya ditanggung pemberi kerja, tetapi ada pula komponen biaya yang masih harus dipenuhi oleh calon pekerja migran,” ujarnya.
Untuk memastikan pembiayaan berjalan efektif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian P2MI memperkuat koordinasi dengan sektor perbankan. Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan BPI Danantara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank penyalur, yakni BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank BTN.
Mukhtarudin secara khusus mengapresiasi skema pembiayaan KUR BSI yang tidak mensyaratkan avalis atau penjamin. Ia berharap skema tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi hambatan akses pembiayaan bagi peserta SMK Go Global.
Ia juga meminta agar kendala teknis penyaluran KUR segera diselesaikan. Selain itu, diperlukan panduan resmi mengenai mekanisme pembiayaan agar calon pekerja migran, lembaga penempatan, dan perbankan memiliki pemahaman yang sama.
Besarnya potensi ekonomi pekerja migran turut menjadi alasan pemerintah memperkuat program tersebut. Mukhtarudin menyebut remitansi pekerja migran Indonesia mencapai sekitar Rp253 triliun pada 2024, kemudian meningkat menjadi Rp288 triliun pada 2025.
Sementara itu, Program SMK Go Global menargetkan 40.000 peserta selama periode Agustus hingga Desember 2026. Target tersebut terdiri atas 24.000 lulusan SMK/SMA dan 16.000 masyarakat umum.
Program ini dilaksanakan melalui 2.000 kelas yang mencakup delapan sektor pekerjaan dan tersebar di 23 wilayah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, mendorong bank penyalur memaksimalkan perannya dalam mendukung pembiayaan program tersebut.
Ia juga membuka peluang sosialisasi melalui kegiatan roadshow di negara-negara penempatan yang memiliki sistem perbankan memadai. Sementara itu, BPI Danantara menyatakan kesiapan mendukung pembiayaan Program SMK Go Global melalui skema KUR.
Dari sisi perlindungan konsumen, perwakilan OJK dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Bayu, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi pekerja migran.
Menurut dia, pemahaman mengenai penggunaan fasilitas pembiayaan, kewajiban pembayaran, serta pengelolaan pendapatan harus diperkuat agar pekerja migran tidak menghadapi persoalan keuangan selama bekerja di luar negeri.
“Penguatan literasi serta kapasitas pengelolaan keuangan bagi pekerja migran perlu dimaksimalkan agar mereka memahami penggunaan pembiayaan, kewajiban pembayaran, dan pengelolaan pendapatan selama bekerja di luar negeri,” tandas Bayu.

