JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).
Tersangka MW diperiksa secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
“Awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Dijelaskan Kapuspenkum, bahwa kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
Tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW; Setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan PN Surabaya, tersangka MW menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
“Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada tiga oknum hakim PN Surabaya yaitu tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M,” jelas Kapuspenkum.
Selanjutnya, tersangka MW ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-01)
Ibu Kandung Ronald Tannur, MW. (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)