JAKARTA, PARLE.CO.ID — Guru honorer Supriyani ditahan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa kelas satu SD. Ketua Komite III DPD Filep Wamafma meminta agar masalah ini diungkap secara terang benderang, agar tidak menimbulkan persepsi negatif baru seorang guru.
“Kasus penahanan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan harus diungkap secara transparan ke publik, dan Supriyani harus diperlakukan secara adil,” ujar Filep Wamafma yang dikutip dari laman DPD.go.id, Selasa (22/10/2024).
Kasus dugaan pemukulan ini sudah berlangsung lama, yaitu pada Rabu (24/4/2024). Supriyani sempat diminta untuk meminta maaf dengan datang ke rumah orangtua siswa tersebut, walaupun tidak merasa melakukan pemukulan.
Diketahui orangtua siswa merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda di Polsek Baito. Sebelumnya, Supriyani mengaku sempat dimintai uang Rp50 juta agar berdamai dan tidak boleh mengajar kembali oleh orangtua siswa tersebut. Tapi karena merasa tidak melakukan kesalahan, Supriyani tidak mau membayar uang damai tersebut.
Tiba-tiba ia mendapat panggilan sebagai terlapor di Polsek Baito, pada Senin (29/4/2024). Kemudian pada pertengahan Oktober 2024, mendapat panggilan dari Kejari Konawe Selatan untuk dimintai keterangan atas peristiwa pemukulan siswa, kemudian langsung ditahan oleh pihak Kejari.
Filep berharap seorang guru harus lebih dihormati, dihargai dan ditingkatkan status dan kesejahteraannya agar pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan berkualitas. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru sangat berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. (P-01).