BerandaYudikatifKejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Impor Gula, dan...

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Impor Gula, dan Jiwasraya

Published on

spot_img

JAM-Pidsus Kaji Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Impor Gula, dan Pengelolaan Dana Jiwasraya

JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa sepuluh orang saksi pada Senin (10/3/2025). Pemeriksaan ini terkait tiga kasus korupsi besar, yaitu tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), importasi gula di Kementerian Perdagangan, serta pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Pertamina

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi:

  1. MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
  2. IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
  3. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
  4. VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka YF dan kawan-kawan.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi:

  1. SSY, Direktur PT Gerbong Cahaya Utama.
  2. GPS, Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses.
  3. RT, VP Sales Marketing Samora Group.
  4. RQ, Factory Manager PT Andalan Furnindo.
  5. RK, Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene (2015-2016).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan terkait tersangka TWN dan kawan-kawan.

Kasus Pengelolaan Keuangan Jiwasraya

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi:

  1. NH, Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka IR.

Tujuan Pemeriksaan Saksi

“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam ketiga kasus korupsi tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara dalam skala signifikan,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Senin (10/3/2025). (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

More like this

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...