Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Penutupan pembahasan tingkat I ditandai dengan penyerahan draf RUU dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri kepada Dasco.
Pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan materi yang cukup kompleks. Panja mencatat terdapat 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang dibahas bersama secara intensif sebelum rumusan akhir disepakati.
Ketua Panja Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah memiliki perhatian yang sama dengan DPR terhadap penyelesaian konflik agraria dan percepatan reforma agraria.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman dalam rapat tersebut.
Dalam rumusan akhirnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup sejumlah persoalan mendasar dalam reforma agraria, antara lain mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah masyarakat, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Perdebatan dalam rapat juga menyoroti persoalan konsentrasi penguasaan lahan. Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta menekankan perlunya pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi dan badan usaha terafiliasi, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik khusus.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mewakili pemerintah menyampaikan harapan agar RUU tersebut dapat memberikan formula yang lebih jelas sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.
Sembilan Sikap Fraksi PDI Perjuangan
Dalam pendapat mini Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta menyatakan fraksinya menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, persetujuan tersebut disertai sembilan sikap pokok yang menekankan substansi keadilan agraria.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa RUU tersebut harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria. Prinsip fungsi sosial hak atas tanah juga dinilai harus tetap menjadi bagian penting dalam pengaturan reforma agraria.
“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial,” kata Nyoman.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha terafiliasi. Menurut fraksi tersebut, pemetaan objek reforma agraria harus dilakukan secara faktual, akurat, transparan, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, fraksi tersebut mendukung pengaturan mengenai pemulihan hak atas tanah bagi pihak yang kehilangan hak akibat konflik agraria maupun tindakan lain yang menyebabkan hilangnya hak tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar pengecualian terhadap objek reforma agraria dibatasi secara tegas. Dalam pendapat fraksi, pengecualian tersebut hanya semestinya diberikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Persoalan pelaksanaan keputusan lembaga reforma agraria turut menjadi perhatian. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar keputusan lembaga tersebut wajib dipatuhi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari, keputusan tersebut tetap berlaku dan wajib dijalankan serta dicatatkan dalam administrasi pertanahan.
Perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah juga menjadi bagian dari sikap fraksi. Mereka mendorong adanya jaminan perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi dalam proses memperjuangkan hak atas tanah.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, reforma agraria juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar legalisasi aset, sertifikasi tanah, atau penerbitan dokumen pertanahan. Reforma agraria harus mencakup restrukturisasi, redistribusi, serta pemulihan hak atas tanah secara nyata.
Kelompok yang menjadi prioritas juga disebut secara spesifik, yakni petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, serta kelompok marjinal di wilayah perdesaan.
Fraksi PDI Perjuangan turut mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga penyelesaian konflik agraria.
“Reforma Agraria harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun komunal, sekaligus sebagai mekanisme koreksi dan perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi,” ujar Nyoman.
Dengan persetujuan tingkat I tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya memasuki tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Jika nantinya disetujui dalam paripurna, RUU ini akan memasuki tahap berikutnya dalam proses pembentukan undang-undang.


