BerandaYudikatifUchik Trisilia Putri Buronan Kasus Khalwat dari Aceh Diamankan di Kediri

Uchik Trisilia Putri Buronan Kasus Khalwat dari Aceh Diamankan di Kediri

Published on

spot_img

KEDIRI, PARLE.CO.ID — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan kasus khalwat, Uchik Trisilia Putri bin Trimo, pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.30 WIB di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh ini telah lama dicari setelah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Profil Terpidana dan Kasus Khalwat

Uchik Trisilia Putri, perempuan berusia 34 tahun asal Kediri, Jawa Timur, bersama terpidana Imaduddin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat (berduaan di tempat tertutup antara lawan jenis yang bukan mahram) di sebuah rumah di Gampong, Aceh. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, Uchik dihukum penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Saat pengamanan, Uchik bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Terpidana kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Imbauan Jaksa Agung kepada Buronan Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui pernyataannya meminta jajarannya untuk terus memonitor dan mengejar buronan lain yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.

Keberhasilan pengamanan Uchik Trisilia Putri menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan kepastian hukum. Satgas SIRI terus bekerja keras untuk memastikan semua buronan dapat dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Dampak Positif bagi Penegakan Hukum

Pengamanan buronan kasus khalwat ini juga menjadi contoh nyata penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan Qanun Aceh. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.

Dengan terus ditingkatkannya operasi penangkapan buronan, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan iklim hukum yang lebih baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Buka Ruang Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Pimpinan DPR RI membuka ruang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk...

Pengawasan Peradilan Dinilai Perlu Diperkuat, Komisi III DPR Dorong Revisi UU KY

Penguatan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memulihkan dan...

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi untuk 12 Juta Nasabah

Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit super mikro bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar...

Aida S Budiman Diusulkan Jadi Deputi Gubernur Senior BI, Gantikan Destry Damayanti

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S Budiman untuk menduduki...

More like this

DPR Buka Ruang Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Pimpinan DPR RI membuka ruang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk...

Pengawasan Peradilan Dinilai Perlu Diperkuat, Komisi III DPR Dorong Revisi UU KY

Penguatan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memulihkan dan...

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi untuk 12 Juta Nasabah

Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit super mikro bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar...