Pimpinan DPR RI membuka ruang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (RUU Naker) yang ditargetkan rampung sebelum 31 Oktober 2026. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar aturan baru benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus menjembatani perbedaan dengan kalangan pengusaha.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menggelar pertemuan dengan berbagai elemen serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026), untuk membahas mekanisme keterlibatan mereka dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Menurut Dasco, aturan tersebut akan menjadi undang-undang ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar ketentuan mengenai ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. MK juga memberikan tenggat waktu bagi pembentukan undang-undang baru tersebut.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” kata Dasco saat membuka rapat.
Dasco mengatakan, DPR sebelumnya telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, kelompok buruh menyerahkan draf usulan yang diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Draf tersebut kemudian diteruskan pimpinan DPR kepada Komisi IX DPR RI yang memiliki kewenangan dalam bidang ketenagakerjaan.
Dasco mengatakan, meskipun DPR saat ini memasuki masa reses, Komisi IX tetap akan membuka ruang bagi partisipasi publik. Kesempatan untuk menyampaikan aspirasi juga akan diperluas ketika DPR kembali memasuki masa sidang.
“Karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh serikat buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut dapat menyampaikan pandangan, baik secara langsung maupun tertulis. Aspirasi itu nantinya akan dikaji untuk melihat usulan mana yang dapat diterjemahkan secara teknis ke dalam rumusan pasal.
“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” kata Dasco.
Buruh Soroti PKWT hingga Pekerja Digital
Koalisi serikat buruh sebelumnya menyatakan telah menyerahkan draf usulan penyusunan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR untuk dijadikan bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Draf tersebut mewakili 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional. Koalisi itu menyebut sekitar 90 persen organisasi buruh tergabung di dalamnya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, draf yang diserahkan memuat sejumlah persoalan yang dinilai penting bagi perlindungan pekerja.
Beberapa di antaranya menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, hingga tenaga kerja asing.
Elly berharap usulan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen aspirasi, tetapi benar-benar menjadi bahan pembahasan DPR dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR,” kata Elly.
Dengan dibukanya ruang partisipasi tersebut, penting. DPR tidak hanya dituntut mengejar tenggat waktu yang ditetapkan MK, tetapi juga memastikan proses legislasi melibatkan kelompok pekerja dan mempertimbangkan kepentingan dunia usaha secara seimbang.


