BerandaMobilitasReformasi Regulasi Senjata Api untuk Bela Diri: Menjawab Tantangan Zaman

Reformasi Regulasi Senjata Api untuk Bela Diri: Menjawab Tantangan Zaman

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR sekaligus dosen pascasarjana di Universitas Trisakti dan Ketua Umum Perikhsa (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia), menegaskan pentingnya reformasi dalam regulasi senjata api. Aturan yang saat ini berlaku, seperti UU Nomor 8 Tahun 1948, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960, dianggap tidak relevan dengan tantangan dan kebutuhan era modern.

“Kita hidup di masa dengan dinamika keamanan yang sangat kompleks. Regulasi lama harus disesuaikan agar tetap relevan dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Bambang Soesatyo saat menjadi narasumber disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti Heru Prakoso, berjudul ‘Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri’, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Celah Hukum dan Potensi Multitafsir

Bambang menjelaskan, meskipun terdapat Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan senjata api, regulasi ini belum cukup mengatur penggunaan senjata api bela diri secara spesifik. Hal ini menciptakan celah hukum yang rawan disalahgunakan, baik oleh pemilik senjata api maupun oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan risiko multitafsir, terutama terkait kapan dan bagaimana senjata api boleh digunakan untuk membela diri.

“Ketidakpastian seperti ini sering kali berujung pada proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi pemilik senjata, meski mereka menggunakan senjata dalam situasi yang dianggap darurat,” tambahnya.

Langkah Konkret untuk Kepastian Hukum

Dalam reformasi regulasi yang diusulkan, Bambang menekankan perlunya panduan yang rinci dan terstruktur mengenai penggunaan senjata api untuk membela diri. Hal ini mencakup:

  1. Penjabaran situasi darurat: Keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess), dan kondisi darurat lain sebagaimana diatur dalam KUHP.
  2. Prosedur penggunaan bertahap: Dimulai dari upaya non-kekerasan hingga penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir.
  3. Kewajiban laporan: Pemilik senjata api diwajibkan melaporkan insiden penggunaan kepada pihak berwenang secara transparan.

Membangun Keamanan dan Ketertiban Modern

Selain memberikan perlindungan hukum bagi pemilik senjata api, regulasi baru juga harus mengedepankan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Mekanisme ini penting untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan tujuan awal, yakni melindungi diri tanpa membahayakan kepentingan publik.

“Pembaruan regulasi ini tidak hanya akan menciptakan rasa aman di masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Dengan adanya aturan yang jelas, kita dapat mencegah konflik akibat penyalahgunaan senjata api dan mendukung keamanan nasional,” pungkas Bambang Soesatyo.

Reformasi regulasi senjata api menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan zaman. Dengan aturan yang lebih modern, Indonesia dapat menjamin keseimbangan antara hak individu dan keamanan publik secara lebih efektif. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Buka Ruang Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Pimpinan DPR RI membuka ruang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk...

Pengawasan Peradilan Dinilai Perlu Diperkuat, Komisi III DPR Dorong Revisi UU KY

Penguatan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memulihkan dan...

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi untuk 12 Juta Nasabah

Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit super mikro bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar...

Aida S Budiman Diusulkan Jadi Deputi Gubernur Senior BI, Gantikan Destry Damayanti

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S Budiman untuk menduduki...

More like this

DPR Buka Ruang Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung Sebelum 31 Oktober 2026

Pimpinan DPR RI membuka ruang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh untuk...

Pengawasan Peradilan Dinilai Perlu Diperkuat, Komisi III DPR Dorong Revisi UU KY

Penguatan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memulihkan dan...

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi untuk 12 Juta Nasabah

Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit super mikro bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar...