JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR Adies Kadir membuka kemungkinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat Presidential Threshold (PT) 20%. Namun, Adies menyatakan rapat tersebut baru akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai.
“Belum ada rapim kan. Jadi tunggu masuk dulu baru dibicarakan. Yang pasti begitu masuk pekan depan pasti akan dibicarakan dulu,” kata Adies kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Pentingnya Menampung Aspirasi Publik
Adies memastikan bahwa DPR akan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik terkait putusan MK tersebut. Untuk itu, DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Forum Group Discussion (FGD) sebagai platform untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak.
“Yang pasti DPR akan mendengarkan aspirasi dan masukan dari semua pihak-pihak terkait, akademisi, tokoh masyarakat, stakeholder, dan pemerintah, baik melalui RDP maupun FGD,” ujarnya.
Peluang Pembahasan Omnibus UU Politik
Adies juga mengungkapkan peluang pembahasan Omnibus Law bidang politik sebagai respons atas putusan MK. Ia menyebut Komisi II DPR yang membidangi isu kepemiluan akan menjadi pusat pembahasan ini.
“Ya itu nanti akan dibahas, semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait,” ujar Adies, Senin (13/1/2025).
Dengan adanya putusan MK ini, DPR diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan mencerminkan kehendak rakyat. Upaya ini sekaligus menjadi momen penting untuk menata ulang sistem politik dan kepemiluan di Indonesia. (P-01)


