JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025). Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyampaikan informasi ini pada Minggu (5/1/2025).
“Rencana penetapan Kamis,” ujar Fahmi saat memberikan keterangan di Jakarta.
Saat ini, KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPUsebagai konfirmasi akhir. Namun, dipastikan bahwa agenda penetapan tetap berlangsung pada Kamis sesuai jadwal.
Proses Penetapan Berdasarkan PKPU
Fahmi menjelaskan, penetapan pasangan terpilih akan melibatkan seluruh peserta Pilkada 2024 serta perwakilan partai politik. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18, yang menyatakan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencatat permohonan sengketa dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
“Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI,” tambah Fahmi.
Pada Minggu (5/1/2025) KPU DKI Jakarta juga menyerahkan undangan resmi terkait agenda penetapan kepada Calon Gubernur terpilih, Pramono Anung, di kediamannya.
Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024
Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (dikenal sebagai “Si Doel”), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. Pasangan ini memperoleh 2.183.239 suara.
Di posisi kedua, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), mendapatkan 1.718.160 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, meraih 459.230 suara.
Dengan hasil ini, Pramono Anung dan Rano Karno dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Kamis mendatang. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam proses demokrasi Pilkada Serentak 2024. (P-01)
