JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengimbau kampus-kampus di Indonesia untuk menggalakkan pendidikan antipelecehan seksual menyusul meningkatnya jumlah kasus pelecehan seksual, termasuk di lingkungan akademik.
“Saya menyadari belakangan ini banyak sekali fenomena pelecehan seksual di kampus. Karenanya, kami di Komisi III menilai kampus-kampus di Indonesia harus makin aktif menggalakkan pendidikan antipelecehan seksual bagi seluruh civitas akademikanya,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2025
Imbauan ini merespons kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen berinisial LRR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peran Kampus dalam Pendidikan Antipelecehan Seksual
Dikutip dari Antara, Ahmad Sahroni menekankan pentingnya pemberian pembekalan berupa pendidikan antipelecehan seksual di kampus-kampus. Ia menyarankan agar pendidikan ini mencakup semua civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan staf.
“Kasus seperti ini membuat kita geleng-geleng kepala. Seorang dosen, yang seharusnya menjadi teladan, justru menjadi pelaku pelecehan dengan memakai kedok agama,” ujarnya.
Sahroni menegaskan, langkah ini harus disertai dengan peningkatan kesadaran akan berbagai modus pelecehan seksual yang dapat menjerat siapa saja, baik sebagai pelaku maupun korban.
Kolaborasi dengan Penegak Hukum dan Pendampingan Korban
Selain pendidikan, Sahroni mengusulkan agar kampus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual, mulai dari pelaporan hingga penyelesaian kasus.
“Beri juga pendampingan untuk korban. Ini harus ada mekanismenya,” tegasnya.
Berkaca dari kasus di NTB, di mana terdapat 12 korban pelecehan seksual sesama jenis oleh seorang dosen, Sahroni mengingatkan bahwa pelaku dan korban bisa berasal dari berbagai kalangan.
Imbauan Tegas terhadap Penegakan Hukum
Ahmad Sahroni mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak meremehkan kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan modus-modus tidak lazim.
“Saya minta kepolisian peka terhadap hal-hal seperti ini. Jika ada masyarakat yang mengadu mengalami pelecehan, harus langsung ditangani. Jangan pernah disepelekan atau meragukan kesaksian korban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa toleransi.
“Dan tidak ada ampun buat para pelaku bejat seperti ini. Pidana maksimal selalu menanti, tidak ada damai!” tutup Sahroni.
Kasus di NTB: Laporan dari 12 Korban
Kasus yang menjadi perhatian ini bermula dari laporan 12 pria remaja ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial LRR.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa pelecehan terjadi di beberapa lokasi, termasuk di kampus serta wilayah Gunungsari dan Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat. Saat ini, pihak Polda NTB masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan Nyata untuk Mengakhiri Pelecehan Seksual
Dengan meningkatnya kasus pelecehan seksual, peran aktif kampus dan penegak hukum menjadi sangat penting. Pendidikan antipelecehan, pendampingan korban, serta penegakan hukum yang tegas adalah langkah-langkah utama untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bermartabat. (P-01)

