BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaYudikatifJawaban Kejaksaan Terhadap Keterangan Pemohon Tersangka Tom Lembong

    Jawaban Kejaksaan Terhadap Keterangan Pemohon Tersangka Tom Lembong

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) selaku termohon menyampaikan jawaban keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024), terhadap permohonan praperadilan tersangka TTL (Tom Lembong) selaku pemohon dalam perkara impor gula.

    “Permohonan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 05 November 2024 Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel perihal permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka TTL. Dalam jawaban dan keterangan termohon, disampaikan bahwa termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon atau pihak tersangka TTL, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh termohon,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur, yaitu didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti; jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.

    Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk, maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu selanjutnya termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

    “Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik disimpulkan, terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat,” sebut Kapuspenkum.

    Ditambahkan, perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
    Berdasarkan uraian-uraian di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon dalam permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar.

    Oleh karena itu selanjutnya termohon memohon kepada hakim perkara praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan
    sebagai berikut: Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI