JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memperoleh nilai tertinggi di antara 75 calon yang menjalani Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Masa Jabatan Periode 2024-2029. Komite IV DPD menyampaikan laporan hasil tersebut, disertai dengan Pertimbangan DPD terhadap Rancangan UU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna DPD ke-13 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Pada sidang tersebut, Wakil Ketua Komite IV Elviana menyampaikan hasil fit and proper test terhadap 75 calon dan DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik, dan tidak memberikan pertimbangan dan penilaian kepada satu orang calon yang mengundurkan diri, satu orang calon berhalangan hadir (sakit) serta satu orang calon yang tidak dapat memenuhi undangan untuk hadir secara fisik.
“Fit and proper test Calon Anggota BPK dilaksanakan secara berturut-turut dari tanggal 12 sampai dengan 13 Agustus 2024 terhadap 75 calon,” kata Elviana, dalam keterangan tertulis Bagian Pemberitaan dan Media DPD.
Elviana menyebutkan, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UU BPK, disebutkan bahwa Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
Berdasarkan hasil penilaian fit and proper test yang dilakukan, Komite IV DPD menyampaikan pada Sidang Paripurna DPD nama-nama calon Anggota BPK RI 2024-2029 berdasarkan penilaian dari nilai yang tertinggi secara berurutan, yaitu :
1. Mukhamad Misbakhun
2. Budi Prijono
3. Daniel Lumban Tobing
4. Akhsanul Khaq.
5. Jon Erizal
6. Laode Nusriadi
7. Fathan
8. Hasbi Anshory
9. Hendra Susanto
10. Izhari Maward, sampai dengan urutan 75 atas nama Laode Muhamad Syarif yang mengundurkan diri dari pencalonan.
“DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik,” lanjut Elviana.
Pada sidang paripurna tersebut, Komite IV juga memberikan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan Pertimbangan DPD ini juga memperhatikan ketentuan Pasal 174 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” tandas Elviana. (P-01)

