BerandaYudikatifJPU Limpahkan Berkas Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah

JPU Limpahkan Berkas Tiga Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa antara lain Andriansyah, Suparta, dan Helena,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Dijelaskan, Suparta dan Helena didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” tandas Harli Siregar. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...

Lepas Masa Sendiri, Aura Kasih Tambatkan Hati pada Pria Profesional Non-Selebriti

Penyanyi Aura Kasih mengungkapkan kisah asmara terbarunya dengan seorang pria profesional non-selebriti yang sudah...

More like this

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...