BerandaPeristiwaBareskrim Ungkap Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Oleh Listyo Sigit dan Dua...

Bareskrim Ungkap Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Oleh Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan

Published on

spot_img

Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Bareskrim Polri mengungkap praktik tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan polisi itu dibuat pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya penghapusan data hasil penyadapan. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar Oktober 2026, ketika salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.

Penghapusan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Melalui metode Scientific Crime Investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” kata Asep.

Tiga Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Berlapis

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 KUHP Nasional mengenai penyadapan secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya masing-masing maksimal enam tahun dan tujuh tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan tanpa hak terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.

“Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara,” ujar Asep.

Asep menegaskan, penggunaan teknologi pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap tindakan wajib memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, serta ketentuan yang mengatur kepentingan penegakan hukum.

Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah penanganan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi.

Dia memastikan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri akan mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung profesional dan proporsional.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya. ***

Yusril: Belum Ada Indikasi Makar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, perkara dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo sejauh ini tidak menunjukkan indikasi tindak pidana makar.

Menurut Yusril, penyidik menggunakan ketentuan mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP Nasional serta UU ITE. Hingga saat ini, tidak ada penerapan pasal-pasal mengenai makar terhadap para tersangka.

“Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, penyidik masih mendalami tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik praktik tersebut.

Menurut Yusril, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga belum semua informasi dapat disampaikan kepada publik.

“Apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, ya,” ujarnya.

Yusril meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.

Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga menyangkut perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi negara, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor...

BNN Temukan 98 Persen Sampel Liquid Vape Mengandung Narkotika, DPR Desak Jaringan Dibongkar

Peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape menjadi ancaman baru yang dinilai...

Pinjaman Online Harus Ditutup atau Dibenahi?

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants | Ketua Yayasan Hijrah Finansial...

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

More like this

Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor...

BNN Temukan 98 Persen Sampel Liquid Vape Mengandung Narkotika, DPR Desak Jaringan Dibongkar

Peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape menjadi ancaman baru yang dinilai...

Pinjaman Online Harus Ditutup atau Dibenahi?

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants | Ketua Yayasan Hijrah Finansial...