Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal (illegal access) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
P
enetapan tersangka itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU. Hingga konferensi pers berlangsung, SU masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat publik dan tokoh masyarakat.
Sasaran penyadapan yang diduga dilakukan tersebut mencakup nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Namun, proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

