Peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape menjadi ancaman baru yang dinilai membutuhkan penanganan serius. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 1.789 sampel liquid vape sepanjang Januari 2025 hingga September 2026 menunjukkan, 98 persen di antaranya positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru.
Angka tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan, mengungkap jaringan peredaran hingga ke sumber produksinya, serta memastikan penindakan berlangsung tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Temuan BNN itu juga menunjukkan bahwa 96,71 persen sampel mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun dalam campuran dengan bahan lain. Kondisi tersebut, menurut Habib Aboe, menjadi peringatan bahwa produk yang secara kasatmata menyerupai barang konsumsi biasa dapat menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
“Angka ini tidak boleh kita anggap biasa. Ini alarm keras. Siapa pun yang berbicara tentang vape hari ini wajib menjawab: bagaimana zat berbahaya bisa menyusup begitu luas ke dalam produk yang tampak seperti barang konsumsi biasa?” kata Habib Aboe.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Sarasehan Kemitraan BNN dengan Komisi III DPR RI bertema Vape di Persimpangan Jalan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Menurut Habib Aboe, persoalan penyalahgunaan vape tidak cukup dipandang sebagai masalah perilaku konsumen. Aparat perlu melihatnya sebagai potensi kejahatan terorganisasi yang melibatkan rantai produksi, pengemasan, penyelundupan, hingga distribusi.
“Kejahatan narkotika tidak pernah diam. Ia belajar, ia menyamar, ia berpindah wadah. Hari ini wadahnya adalah cairan vape,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengungkapan jaringan internasional oleh BNN bersama Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi pada 6 Januari 2026. Jaringan tersebut diduga menyamarkan narkotika dalam cairan vape dan kemasan minuman energi.
Kasus lain terungkap pada 2025 ketika Polda Sumatera Utara membongkar pabrik rumahan liquid vape ilegal di sebuah apartemen di Medan. Nilai peredaran produk tersebut disebut mencapai Rp300 miliar, dengan dugaan kandungan narkotika golongan I.
Bagi Habib Aboe, kedua pengungkapan itu memperlihatkan bahwa penanganan peredaran narkotika melalui vape harus menyasar aktor utama di balik produksi dan distribusi, bukan semata-mata pengguna di tingkat akhir.
“Dua kasus ini menunjukkan satu hal. Ini bukan sekadar urusan perilaku pengguna. Ini kejahatan yang terorganisir, dari produksi, pengemasan, penyelundupan, sampai distribusi. Karena itu respons kita juga harus sampai ke hulu, bukan hanya berhenti di hilir,” katanya.
Risiko lain muncul ketika konsumen tidak mengetahui kandungan sebenarnya dari liquid yang digunakan. Kemasan yang terlihat meyakinkan, kata dia, tidak otomatis menjamin keamanan produk di dalamnya.
“Seorang anak muda membeli produk yang kemasannya meyakinkan, tanpa pernah tahu bahwa di dalamnya ada zat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan bisa menimbulkan ketergantungan. Di sinilah negara tidak boleh absen,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Habib Aboe mengidentifikasi tiga persoalan utama yang harus segera ditangani, yakni kecepatan regulasi dalam merespons zat psikoaktif baru, ketepatan penegakan hukum, serta efektivitas koordinasi dan pengawasan lintas lembaga.
Ia menilai perkembangan zat psikoaktif baru berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi dan penggolongan zat. Kesenjangan tersebut berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan dan penindakan.
“Undang-Undang Narkotika kita memberi kerangka yang kuat. Tetapi zat psikoaktif baru lahir jauh lebih cepat daripada proses penyusunan regulasi. Pelaku kejahatan mengubah rumus kimia dalam hitungan bulan, sementara penggolongan zat bisa memakan waktu panjang,” jelasnya.
Meski demikian, Habib Aboe menegaskan bahwa penguatan penindakan harus berjalan beriringan dengan profesionalitas aparat dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Ia meminta BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum memprioritaskan pengungkapan jaringan produksi serta peredaran, dengan setiap tindakan didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum: teruslah bekerja tegas dan profesional. Komisi III mendukung penguatan penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Hak atas pendampingan hukum dan rehabilitasi juga harus tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap tindakan harus terukur, berbasis bukti, dan menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak atas rehabilitasi,” tambahnya.
Persoalan berikutnya adalah pengawasan rantai pasok yang melibatkan banyak jalur distribusi. Peredaran narkotika melalui vape dapat memanfaatkan bandara, pelabuhan, gudang, toko, platform daring, hingga fasilitas produksi rumahan.
Karena itu, Habib Aboe mendorong koordinasi yang lebih efektif antara BNN, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, BPOM, Kementerian Kesehatan, serta lembaga lain sesuai kewenangannya.
Ia berharap sarasehan tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti, terutama menyangkut kecukupan regulasi, pembagian kewenangan antarlembaga, standar pengawasan rantai pasok, pedoman penanganan perkara, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi.
“Saya berharap sarasehan ini tidak berhenti sebagai seminar yang selesai bersama makan siang. Saya berharap dari ruangan ini lahir rekomendasi yang konkret,” ujarnya.
Menurut dia, hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
Habib Aboe menegaskan, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kerasnya larangan ataupun upaya mempertahankan industri. Hal terpenting adalah kemampuan negara melindungi masyarakat, menjamin kepastian hukum, dan memastikan penanganan narkotika berjalan secara efektif.
“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan seberapa keras larangan dibuat, dan bukan pula seberapa besar industri dipertahankan. Ukurannya adalah seberapa efektif negara melindungi masyarakat dari narkotika, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan yang nyata,” pungkasnya.

