Jakarta, parle — Wartawan senior Suherman Saleh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Suherman, yang pernah menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel periode 2023–2026, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelayanan pertanahan.
Desakan itu disampaikan Suherman di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, setiap laporan masyarakat harus ditelusuri secara objektif agar persoalan yang merugikan warga tidak dibiarkan berlarut-larut.
Sorotan terhadap BPN Jakarta Utara muncul setelah sejumlah keluhan masyarakat disampaikan kepada awak media. Aduan tersebut antara lain menyangkut lambannya proses administrasi, pengukuran bidang tanah yang tak kunjung selesai, dugaan tumpang tindih sertifikat, hingga praktik percaloan.
Salah satu pengaduan menyebut adanya tawaran jalur percepatan pengurusan dokumen yang disebut sebagai jalan tol, dengan biaya yang dinilai cukup besar. Pembayaran itu diklaim dapat mempercepat penyelesaian urusan pertanahan.
Suherman juga menyoroti pengaduan masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga disebut mengeluhkan adanya permintaan biaya jutaan rupiah per bidang tanah dalam pengurusan sertifikat.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius, termasuk memastikan apakah pungutan yang dikeluhkan memiliki dasar hukum atau justru merupakan praktik yang menyimpang dari ketentuan program, karena program PTSL itu gratis dari negara.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media, seorang pejabat setingkat kepala seksi di BPN Jakarta Utara menyatakan akan meminta arahan pimpinan terkait informasi yang disampaikan.
“Baik Bang, terima kasih infonya. Nanti saya minta arahan pimpinan. Seingat saya tidak ada berkas yang terkendala di kami, apalagi soal PTSL,” demikian tanggapan pejabat tersebut.
Pejabat itu juga meminta informasi tambahan agar persoalan yang dilaporkan dapat dipahami lebih lanjut.
“Siap Bang, terus terang saya tidak paham. Kalau Abang ada info lebih lanjut, kabari ya Bang, biar kami bisa lebih paham. Terima kasih,” lanjutnya.
Suherman menegaskan, pengaduan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas keluhan. Dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Ia meminta KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan terkait untuk menelusuri dugaan pungli tersebut, apabila ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
“Pelayanan pertanahan menyangkut hak masyarakat. Jika ada dugaan pungli atau penyalahgunaan kewenangan, harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Menurut Suherman, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik percaloan dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.(tope/parle)

