BerandaLegislatifDPR Minta Model Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Disesuaikan Potensi Daerah

DPR Minta Model Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Disesuaikan Potensi Daerah

Published on

spot_img

Pemerintah diminta tidak menerapkan satu model bisnis untuk seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), karena perbedaan potensi ekonomi, kapasitas produksi, dan kebutuhan pasar di setiap wilayah dapat menentukan apakah koperasi mampu bertahan atau justru menanggung beban usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan mengatakan pengembangan KDKMP semestinya dimulai dari pemetaan potensi ekonomi masing-masing daerah, bukan dari penetapan fungsi usaha yang seragam secara top-down.

“Kalau misalnya digeneralisir semua jadi off-taker, off-takernya apa? Misalnya di Papua apa? Di Kalimantan apa? Kalau enggak gitu bahaya loh ke depan,” ujar Kesuma Kelakan dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan feasibility study (FS) sebelum menetapkan KDKMP sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat. Kajian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi komoditas unggulan, kapasitas produksi, kebutuhan pasar, serta prospek bisnis koperasi di masing-masing wilayah.

“Antara di desa di Kalimantan, di Papua, di Maluku, itu kan harus di-assessment, dihitung potensi dan kapasitas terpasangnya. Nah baru kita bisa tahu di sini akan untung atau tidak,” katanya.

Jangan Sekadar Menjadi Pembeli

Kesuma Kelakan menilai fungsi off-taker tidak cukup hanya dengan membeli produk yang dihasilkan masyarakat. KDKMP juga harus memiliki kemampuan membuka akses pasar agar produk tersebut dapat terserap secara berkelanjutan.

Konsekuensinya, koperasi membutuhkan modal yang memadai untuk membeli hasil produksi masyarakat. Pada saat yang sama, diperlukan jaringan kerja sama antardesa maupun antarkoperasi untuk memperluas penyerapan produk.

“Kalau off-taker dia akan membeli barang dari masyarakat. Nah yang harus dipikirkan kan mesti harus ada dana untuk membeli barang masyarakat, produksi masyarakat, kemudian setelah itu dia akan mencarikan pasar,” ujarnya.

Menurut Kesuma Kelakan, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa model usaha KDKMP tidak dapat dipisahkan dari karakteristik ekonomi wilayah.

Potensi ekonomi Bali, misalnya, tidak dapat begitu saja disamakan dengan Jawa, Kalimantan, maupun Papua. Karena itu, pemerintah bersama kementerian terkait perlu melakukan assessment untuk mengetahui kapasitas ekonomi setiap daerah sebelum menentukan bentuk usaha koperasi.

“Kalau top-down begitu diseragamkan enggak bisa, kan berbeda kok. Di Bali beda, di Jawa beda, di Papua beda,” tegasnya.

Pemerintah Perlu Jelas Menentukan Batas Dukungan

Selain model bisnis, Kesuma Kelakan mempertanyakan bagaimana memastikan KDKMP tetap bertahan setelah dukungan pemerintah dikurangi atau dihentikan.

Menurut dia, target kemandirian koperasi tidak cukup ditentukan berdasarkan batas waktu. Pemerintah perlu menetapkan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur apakah sebuah koperasi memang sudah siap berdiri tanpa dukungan pemerintah.

Konsep step in–step out, kata dia, juga perlu diperjelas. Pemerintah harus memiliki ukuran yang jelas mengenai kapan dukungan diberikan dan kapan dukungan tersebut mulai ditarik setelah koperasi dinilai mampu beroperasi secara mandiri.

“Sekarang ini kapan step in-nya pemerintah masuk melalui Agrinas, kemudian kapan step out-nya keluar, ini harus ada indikator. Jangan dibikin target,” katanya.

Ia mengatakan kemampuan setiap KDKMP untuk mencapai kemandirian tidak akan sama. Ada koperasi yang mungkin mampu mandiri dalam satu tahun, sedangkan koperasi lain membutuhkan waktu lebih panjang karena kapasitas bisnis dan kondisi ekonominya berbeda.

Penetapan target waktu yang seragam, tanpa memperhitungkan kemampuan masing-masing koperasi, justru dapat menciptakan persoalan baru, terutama jika koperasi belum mampu menjalankan usaha secara sehat ketika dukungan pemerintah dihentikan.

“Bisa saja satu tahun sudah ada koperasi yang mandiri, bisa saja. Dua tahun bisa saja, tiga tahun daerah. Nah tapi kalau misalnya dikasih dua tahun di target, kemudian koperasi hari ini tidak berdaya, siapa yang tanggung jawab? Masa anggota koperasi menanggung beban hutang dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dana Desa Bukan Penopang Permanen

Kesuma Kelakan juga mengingatkan bahwa dukungan pembiayaan yang bersumber dari dana desa tidak dapat dijadikan tumpuan permanen bagi keberlangsungan KDKMP.

Menurut dia, koperasi pada akhirnya harus mampu membiayai operasional dan mengembangkan usahanya dari kegiatan bisnis yang menghasilkan keuntungan.

“Kalau sekarang kan dibiaya oleh dana desa. Sampai kapan mampu? Ini kalau untung sih enggak masalah,” katanya.

Karena itu, sejak awal pemerintah perlu memastikan bahwa setiap KDKMP memiliki model bisnis yang realistis, sesuai dengan potensi wilayah, serta memiliki pasar yang jelas.

Minta Posisi KDKMP dalam Distribusi LPG 3 Kg Diperjelas

Kesuma Kelakan juga menyoroti rencana pelibatan KDKMP dalam distribusi barang bersubsidi, khususnya LPG 3 kilogram.

Ia meminta pemerintah memperjelas posisi KDKMP dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram agar peran koperasi tidak berhenti sebagai outlet.

Berdasarkan pemaparan Kementerian Koperasi yang diterimanya, KDKMP salah satunya ditempatkan sebagai outlet LPG 3 kilogram. Namun, ia menilai posisi tersebut perlu dikaji kembali karena koperasi berada dekat dengan masyarakat desa dan dianggap lebih memahami kebutuhan warga di wilayahnya.

“Kalau outlet kan dia hanya di bawah pangkalan. Kalau outlet sama dengan toko-toko di kelontong dan lain sebagainya. Semestinya dia klasifikasinya ditingkatkan, tidak sebagai outlet, tetapi sebagai pangkalan, karena dia tahu persis siapa yang membutuhkan di desa itu,” jelasnya.

Ia pun mendorong Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Pertamina untuk memperjelas fungsi dan kewenangan KDKMP dalam distribusi LPG 3 kilogram.

Menurut dia, kejelasan posisi tersebut penting agar keterlibatan koperasi dalam distribusi LPG bersubsidi memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, sekaligus tidak menimbulkan tumpang tindih dalam rantai distribusi.

“Nah oleh karena itu, mesti ada koordinasi antara Kementerian Koperasi, kemudian dengan Pertamina melalui PT Tiaga Pertamina itu. Sehingga jangan hanya sebatas menjadi outlet, ini harus jelas,” pungkasnya.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Alex Indra Lukman: Beda Pilihan Politik Tak Boleh Memutus Silaturahmi

Perbedaan pilihan politik, bagi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman, semestinya...

Partai Gelora Dorong Pemilu 2029 Tanpa Parliamentary Threshold

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong revisi Undang-Undang Pemilu untuk menyederhanakan prosedur dan tahapan...

OJK Dorong Dana Pensiun Lebih Fleksibel agar Pekerja Informal Terlindungi di Hari Tua

Keterbatasan pendapatan yang tidak tetap membuat jutaan pekerja informal sulit mengakses program dana pensiun....

Profil Destry Damayanti: Srikandi Pertama Pemimpin Bank Indonesia Periode 2026-2031 dengan Rekam Jejak Paket Lengkap

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031....

More like this

Alex Indra Lukman: Beda Pilihan Politik Tak Boleh Memutus Silaturahmi

Perbedaan pilihan politik, bagi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman, semestinya...

Partai Gelora Dorong Pemilu 2029 Tanpa Parliamentary Threshold

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong revisi Undang-Undang Pemilu untuk menyederhanakan prosedur dan tahapan...

OJK Dorong Dana Pensiun Lebih Fleksibel agar Pekerja Informal Terlindungi di Hari Tua

Keterbatasan pendapatan yang tidak tetap membuat jutaan pekerja informal sulit mengakses program dana pensiun....