Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang memperlihatkan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kasus ledakan bom rakitan yang diduga dibuat oleh seorang siswa MAN 3 Padang, Sumatera Barat, tidak boleh dipandang semata sebagai tindak kriminal. Peristiwa tersebut, menurut Puan, menjadi sinyal kuat bahwa persoalan perundungan, kesehatan mental remaja, dan kemudahan akses terhadap informasi berbahaya di ruang digital harus ditangani secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
Puan menilai sekolah harus kembali menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Ia menekankan bahwa lingkungan pendidikan tidak boleh memberi ruang bagi praktik perundungan yang dapat memicu tekanan psikologis hingga berujung pada tindakan berisiko tinggi.
“Apa yang dilakukan korban memang tidak bisa dibenarkan. Tapi seringkali persoalan psikologis membawa dampak sehingga pemulihan mental korban harus menjadi prioritas,” kata Puan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Puan, kemudahan memperoleh informasi mengenai cara merakit bahan peledak melalui internet menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi remaja saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Kenakalan remaja, katanya, telah berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi (high-risk behavior) yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Perubahan tersebut harus menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital,” ujarnya.
Puan juga menekankan bahwa satuan pendidikan memiliki tanggung jawab menciptakan iklim belajar yang sehat, aman, dan inklusif. Menurutnya, sekolah harus memastikan seluruh peserta didik terlindungi dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
“Iklim pendidikan juga harus mendapat perhatian di mana satuan pendidikan harus bisa memastikan anak mendapatkan ruang sekolah aman dan lingkungan pendidikan yang sehat. Termasuk memastikan anak terbebas dari perundungan,” katanya.
Selain sekolah, Puan meminta orang tua memperkuat pengawasan serta membangun ketahanan keluarga agar anak memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Ia juga mendorong pemerintah menyusun langkah penanganan kenakalan remaja secara menyeluruh, tidak hanya mengandalkan pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah kejadian.
“Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi,” ujar Puan.
Perundungan Harus Dihentikan Sejak Dini
Ketua Umum Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), Jeni Suryanto, menilai kasus di MAN 3 Padang menjadi pengingat bahwa perundungan tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan sepele di lingkungan pendidikan. Menurutnya, dampak bullying dapat memengaruhi kondisi psikologis anak hingga memicu tindakan yang tidak diinginkan.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pencegahan perundungan di sekolah. Guru, orang tua, alumni, dan masyarakat harus bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan saling menghargai,” kata Jeni.
Ia juga mendorong agar sekolah memperkuat layanan konseling, pendidikan karakter, serta membangun sistem pelaporan yang mudah diakses siswa sehingga korban maupun saksi perundungan berani menyampaikan masalahnya sebelum berkembang menjadi tragedi yang lebih besar.
“Upaya pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadi insiden yang menimbulkan korban,” turup Jeni.


