Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di DPR, wacana mengenai batas kewenangan negara dalam mengambil alih aset hasil tindak pidana kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai regulasi tersebut harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Untuk itu, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar prosedur, standar pembuktian, hingga batas kewenangan negara memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini mekanisme NCB masih menjadi perdebatan karena belum jelas apakah masuk ke dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan aturan apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
Karena itu, Hardjuno mengingatkan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh semata-mata berorientasi pada percepatan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga harus memberikan jaminan bahwa setiap kewenangan negara memiliki batas yang tegas, dapat diuji melalui mekanisme peradilan, serta tetap menghormati hak-hak konstitusional pemilik aset.
“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” katanya.
Menurut Hardjuno, kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan undang-undang semata. Setiap keputusan untuk membekukan maupun merampas aset harus didasarkan pada ukuran yang jelas serta dapat diuji keabsahannya di hadapan pengadilan.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah sebagai bagian dari perlindungan hak hukum.
Usulan agar perampasan aset menjadi rezim hukum tersendiri merupakan salah satu rekomendasi dalam disertasi doktoralnya mengenai reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Dalam penelitian tersebut, Hardjuno mengkaji penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan, yakni prinsip yang memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh pengadilan.
Menurutnya, prinsip tersebut dapat mencegah aset yang diduga berasal dari tindak pidana dipindahkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai, tanpa menghilangkan hak pemilik aset untuk menggugat keputusan tersebut.
“Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan itu,” ujar Hardjuno.
Dalam disertasinya, ia juga membandingkan praktik perampasan aset di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Pengalaman berbagai negara itu, kata dia, tidak diadopsi secara langsung, melainkan dijadikan referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.
Disertasi berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) tersebut telah diuji dalam sidang tertutup di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).
Pembahasan mengenai perampasan aset sendiri kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI. Saat ini, Komisi III DPR RI masih menyusun norma-norma dalam rancangan undang-undang tersebut dengan melibatkan akademisi, pakar, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.


