BerandaLegislatifHabib Aboe Sindir Komnas Perempuan: Harus Menunggu Korban Lebih Parah Baru Disebut...

Habib Aboe Sindir Komnas Perempuan: Harus Menunggu Korban Lebih Parah Baru Disebut Penyiksaan?

Published on

spot_img

Perdebatan mengenai definisi hukum kini mewarnai penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Di tengah tuntutan publik agar korban memperoleh perlindungan maksimal, pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memicu kritik dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai pendekatan Komnas Perempuan dalam memandang kasus YTR terlalu menitikberatkan pada aspek definisi hukum internasional dan berpotensi mengesampingkan substansi perlindungan terhadap korban.

“Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang secara jelas mengatur pengertian penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Habib Aboe, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

Karena itu, ia mempertanyakan alasan Komnas Perempuan tidak menggunakan instrumen hukum nasional sebagai pijakan utama dalam menilai kasus tersebut.

“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” katanya lagi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hak untuk terbebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang bersifat mutlak. Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menjamin setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Berangkat dari ketentuan tersebut, Habib Aboe mempertanyakan parameter yang digunakan Komnas Perempuan dalam menilai penderitaan yang dialami korban.

“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi yang menurut Komnas Perempuan baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” ujarnya.

Kritik itu muncul ketika perhatian publik masih tertuju pada proses hukum kasus YTR. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tidak hanya membutuhkan kepastian hukum terhadap pelaku, tetapi juga dukungan penuh terhadap pemulihan fisik, psikologis, dan hak-hak korban.

Habib Aboe mengingatkan bahwa Komnas Perempuan dibentuk dengan mandat untuk mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, menurut dia, lembaga tersebut seharusnya lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban daripada terjebak dalam perdebatan mengenai klasifikasi istilah hukum.

“Tugas utama Komnas Perempuan sangat jelas, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan upaya pencegahan serta penanggulangan kekerasan terhadap perempuan,” kata Legislator PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Habib Aboe berharap Komnas Perempuan mengambil posisi yang lebih tegas dalam mengawal kasus tersebut. Menurut dia, suara lembaga negara yang berfokus pada perlindungan perempuan memiliki arti penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan berpihak kepada korban.

“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan yang dapat mempersempit ruang perlindungan korban. Kita membutuhkan ketegasan agar penegakan hukum berjalan komprehensif, memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban,” tutup mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...