Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan investasi pemerintah sebesar Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional melalui APBN 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026, investasi pemerintah, APBN 2026, Islamic Development Bank, IsDB, IFAD, IDA, lembaga keuangan internasional, Kementerian Keuangan
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Indonesia memenuhi kewajiban sebagai negara anggota sekaligus memperkuat posisi dan kontribusi dalam berbagai lembaga pembiayaan pembangunan global yang berperan mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan pengentasan kemiskinan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 24 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa investasi pemerintah merupakan penempatan dana jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung yang ditujukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, serta manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Menteri Keuangan Republik Indonesia memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 42 Tahun 2026, terdapat tiga lembaga keuangan internasional yang menerima tambahan investasi pemerintah, yaitu Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Seluruh tambahan investasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari komitmen Indonesia memenuhi kewajiban penyertaan modal di lembaga-lembaga multilateral.
“Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (5).
Berdasarkan Pasal 4 PMK, alokasi terbesar diberikan kepada Islamic Development Bank (IsDB) dengan nilai Rp1,69 triliun atau setara 75,86 juta Islamic Dinar dalam bentuk pembayaran tunai. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, serta saham khusus di lembaga yang bermarkas di Arab Saudi.
Sementara itu, International Fund for Agricultural Development (IFAD) memperoleh tambahan investasi sebesar Rp49,50 miliar atau setara US$3 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi penambahan saham ke-13.
Adapun International Development Association (IDA) menerima tambahan investasi sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban penambahan saham ke-19, ke-20, dan ke-21.
Pelaksanaan investasi pemerintah akan dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
PMK tersebut juga mengantisipasi kemungkinan perubahan nilai investasi akibat fluktuasi nilai tukar. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa besaran investasi dapat melampaui angka yang telah ditetapkan apabila terjadi selisih kurs. Nilai final investasi nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh proses penyertaan modal selesai.
“Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan,” demikian bunyi Pasal 7 PMK Nomor 42 Tahun 2026.
