Tolak Ambang Batas DPRD dalam RUU Pemilu, Anis Matta: Saatnya Hapus Semua Threshold

Tolak Ambang Batas DPRD dalam RUU Pemilu, Anis Matta: Saatnya Hapus Semua Threshold
Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Anis Matta saat memeri arahan di acara Bimtek Nasional II Anggota Legiskatif Partai Gelora Indonesia. (Foto: Humas GMC)

Wacana perluasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu memicu perdebatan di kalangan partai politik. Di tengah pembahasan RUU Pemilu yang sedang digodok DPR RI, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menjadi salah satu partai yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta menegaskan partainya menolak penerapan ambang batas parlemen tidak hanya untuk DPRD, tetapi juga untuk DPR RI. Menurutnya, reformasi politik seharusnya mengarah pada perluasan partisipasi politik masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru yang berpotensi membatasi representasi suara rakyat.

“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis Matta, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya usulan agar parliamentary threshold tidak hanya diberlakukan untuk pemilihan anggota DPR RI, tetapi juga diterapkan pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui revisi UU Pemilu yang tengah disiapkan Komisi II DPR RI.

Selama ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Sistem tersebut memungkinkan partai politik yang gagal memenuhi ambang batas nasional tetap memperoleh kursi di DPRD apabila berhasil meraih dukungan signifikan dari pemilih di daerah.

Namun, jika usulan perluasan ambang batas disepakati, peluang tersebut akan tertutup. Kondisi itu dinilai dapat mengubah peta politik nasional sekaligus mempersempit ruang bagi partai-partai nonparlemen untuk mendapatkan representasi di tingkat daerah.

Menurut Anis, penerapan ambang batas hingga ke DPRD berpotensi mengurangi kualitas demokrasi karena semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.

Ia menilai Indonesia perlu memasuki fase demokrasi yang lebih terbuka dengan menghapus berbagai hambatan yang membatasi partisipasi politik warga negara.

“Saya tidak melihat sekarang masih ada alasan untuk mempertahankan ambang batas untuk partai politik di Senayan. Kita harus mulai masuk ke satu tahapan demokrasi total di mana kita menghapus seluruh hambatan partisipasi,” ujarnya.

Threshold Dinilai Memperbesar Ongkos Politik

Selain dianggap membatasi representasi politik, Anis juga menilai keberadaan ambang batas parlemen berkontribusi terhadap tingginya biaya politik di Indonesia.

Menurut dia, mekanisme threshold menciptakan akumulasi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau dikenal sebagai suara sisa. Dalam praktiknya, kondisi tersebut kerap menguntungkan partai-partai besar dan menyulitkan partai kecil untuk berkembang.

“Kenapa menjadi mahal? Karena nanti akan ada suara sisa yang jumlahnya sangat besar yang juga bisa diincar oleh partai-partai besar. Saya kira ini tidak adil untuk diberlakukan kepada semua partai politik setelah kita menghapus ambang batas untuk presiden,” kata Anis.

Ia menegaskan perjuangan menghapus ambang batas parlemen bukan semata-mata demi kepentingan Partai Gelora untuk memperoleh kursi di DPR, melainkan untuk menciptakan sistem politik yang lebih kompetitif dan efisien.

Menurut Anis, terdapat dua tujuan utama yang ingin dicapai, yakni menghilangkan hambatan masuk bagi partisipasi politik serta menurunkan biaya politik yang selama ini dinilai terlalu tinggi.

Dorong Ambang Batas Berlaku hingga Daerah

Wacana perluasan parliamentary threshold pertama kali disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Politikus Partai Golkar itu mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara berjenjang mulai dari DPR RI hingga DPRD.

Dalam usulannya, ambang batas untuk DPR RI berada pada kisaran 4 hingga 6 persen. Sementara untuk DPRD provinsi diusulkan sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.

“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” kata Doli.

Menurut Doli, penerapan ambang batas hingga tingkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem kepartaian nasional. Dengan jumlah partai yang lebih terkonsolidasi, ia menilai proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan organisasi partai dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, Doli berpendapat bahwa penyederhanaan jumlah partai di parlemen juga dapat mendukung efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Perdebatan mengenai perluasan ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Di satu sisi, pendukung kebijakan ini menilai threshold diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian dan stabilitas pemerintahan.

Namun di sisi lain, penolakan dari sejumlah partai menunjukkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat mengurangi representasi politik dan menghambat partisipasi demokrasi di tingkat daerah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *