Usut Aliran Dana Rp19 Miliar, KPK Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Usut Aliran Dana Rp19 Miliar, KPK Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK melanjutkan pemeriksaan 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Simak rincian aliran dana Rp19 miliar di sini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi bertempat di Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Yariandi, membenarkan adanya peminjaman fasilitas aula Posko Operasi di markasnya untuk mendukung kelancaran agenda penegakan hukum tersebut. Pemeriksaan saksi yang berasal dari unsur birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, instansi jaminan kesehatan, hingga sektor swasta ini dilakukan secara berkala dan bertahap hingga Jumat, 19 Juni 2026.

“Informasi dari teman-teman KPK ada sekitar 14 saksi. Pemeriksaannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2026,” jelas AKBP Riki Yariandi saat memberikan keterangan pada Rabu. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak ikut campur dalam ranah materi ataupun substansi perkara yang sepenuhnya menjadi wewenang mutlak KPK.

Profil Saksi dan Rincian Aliran Dana Kasus PT RNB

Skandal korupsi yang menyeret nama mantan penyanyi dangdut pelantun lagu Cik Cik Bum Bum ini berakar dari konflik kepentingan dalam proyek pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fadia Arafiq diduga sengaja mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi serangkaian tender bernilai fantastis. Dari total nilai kontrak yang dimenangi, KPK mengendus adanya aliran uang haram senilai total Rp19 miliar yang mengalir ke kantong pribadi Fadia, keluarga, hingga orang terdekatnya.

Berikut adalah rincian pembagian aliran dana berdasarkan hasil penyidikan KPK, beserta daftar latar belakang para saksi yang diperiksa minggu ini:

Tabel Aliran Dana Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan (Total Rp19 Miliar)

No. Alokasi Dana / Penerima Nominal Status Tindak Lanjut
1 Fadia Arafiq & Keluarga (Pribadi) Rp13,7 Miliar Dinikmati langsung oleh tersangka
2 Rul Bayatun (Direktur PT RNB / ART Keluarga) Rp2,3 Miliar Bagian keuntungan pengelolaan bendera korporasi
3 Penarikan Tunai (Belum Dibagikan) Rp3,0 Miliar Disita/ditelusuri oleh penyidik

Daftar Latar Belakang 14 Saksi yang Diperiksa (17–19 Juni 2026)

  • Internal Parpol & Pemkab: EMM (Staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan), DS (Kasubag TUP, Staf Ahli dan Kepegawaian).

  • Pimpinan Instansi Publik: WAN (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan), SM (Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan).

  • Sektor Swasta & Wiraswasta: HCS, IW, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL.

Kilas Balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fadia Arafiq

Sebagai penyegar ingatan publik, Fadia Arafiq diringkus oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Di hari yang sama, tim satgas KPK bergerak cepat mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Penangkapan dramatis ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, yang kala itu bertepatan dengan momen bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Hanya berselang sehari setelah operasi senyap tersebut, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menaikkan status hukum Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.

Analisis: Modus Klasik Nepotisme Berkedok Korporasi Keluarga

Kasus yang menimpa Fadia Arafiq menyajikan gambaran nyata mengenai potret kelam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia yang masih rentan diinfiltrasi oleh kepentingan dinasti dan keluarga. Ada tiga poin analisis mendalam yang patut kita cermati:

1. Modus Jual-Beli Proyek Alih Daya (Outsourcing)

Pengadaan jasa tenaga alih daya (seperti tenaga keamanan, kebersihan, atau supir) di lingkungan pemerintah daerah umumnya menyerap anggaran yang konstan dan besar setiap tahunnya. Menjadikan sektor ini sebagai ladang korupsi dengan cara memenangkan perusahaan keluarga sendiri (PT RNB) membuktikan hilangnya fungsi kontrol transparansi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE). Jika tender diatur dari meja bupati, kualitas penyaluran tenaga kerja lokal berpotensi buruk karena perusahaan pemenang dibebani kewajiban menyetor upeti miliaran rupiah.

2. Ironi Direktur Perusahaan Berlatar Belakang ART

Salah satu temuan paling mengejutkan dari KPK adalah penempatan Rul Bayatun, yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Fadia, sebagai Direktur Utama di PT RNB dengan jatah aliran dana Rp2,3 miliar. Ini adalah modus klasik nominee (peminjaman nama) untuk menyamarkan status kepemilikan saham asli dari sang kepala daerah guna menghindari jerat hukum konflik kepentingan. Penunjukan figur yang tidak memiliki kompetensi manajerial korporasi ini mempertegas bahwa PT RNB hanyalah perusahaan “cangkang” yang digunakan murni sebagai alat penampung uang haram.

3. Diperiksanya Kepala BPJS: Sinyal Ekspansi Kasus?

Pemanggilan Kepala BPJS Kesehatan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan sebagai saksi memicu tanda tanya besar bagi publik. Kehadiran dua pimpinan instansi jaminan sosial ini mengindikasikan adanya kemungkinan jalinan aliran dana atau kewajiban potong iuran jaminan sosial bagi tenaga alih daya yang dikelola oleh PT RNB di lingkungan Pemkab Pekalongan yang tidak disetorkan atau dimanipulasi. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan iuran dirusak oleh perilaku koruptif elite, sehingga keseriusan KPK memeriksa 14 saksi ini diharapkan mampu mengembalikan kerugian negara sekaligus membersihkan sisa-sisa gurita nepotisme di birokrasi Pekalongan. Source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *