Senjata Baru Lawan Jaringan Penyerobot: Bamsoet Tegaskan KUHP Baru Jadi Instrumen Ampuh Jerat Aktor Intelektual Mafia Tanah

Senjata Baru Lawan Jaringan Penyerobot: Bamsoet Tegaskan KUHP Baru Jadi Instrumen Ampuh Jerat Aktor Intelektual Mafia Tanah

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan UU No 1/2023 (KUHP Baru) memberikan instrumen hukum kuat untuk menjerat aktor intelektual mafia tanah.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membuka babak baru dalam perang melawan jaringan mafia tanah di Indonesia. Kehadiran payung hukum baru ini dinilai memberikan taji yang lebih tajam bagi aparat untuk membongkar praktik kejahatan struktural yang selama ini merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Saat memberikan kuliah umum bertema “Pembaharuan Hukum Nasional” secara daring untuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dari Bali, Sabtu (13/6/2026), ia menyoroti bagaimana kompleksnya modus operandi mafia tanah yang kini sudah masuk ke tahap rekayasa administrasi tingkat tinggi.

“KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah ‘mafia tanah’, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” jelas Bamsoet.

Membongkar Kejahatan Hulu: Strategi Follow the Document dan Benefit

Menurut Bamsoet, tantangan terbesar dari penanganan kasus sengketa lahan saat ini adalah kemampuan pelaku menyamarkan kejahatan lewat dokumen yang tampak sah secara formal (seperti sertifikat resmi atau akta jual beli), namun cacat di tingkat hulu karena diproduksi lewat data waris atau keterangan palsu.

Untuk memutus mata rantai ini, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut mendorong penegak hukum mengadopsi dua formula investigasi:

  • Follow the Document: Menelusuri keaslian dan kronologi dokumen sejak tahap awal (verifikasi identitas, warkah tanah, hingga data kependudukan).

  • Follow the Benefit: Melacak aliran keuntungan finansial untuk menyeret aktor intelektual (mastermind) yang biasanya bersembunyi di balik perantara atau pemegang kuasa.

Sinergi Lintas Sektoral dan Cetak Biru Teknologi Pertanahan

Bamsoet menegaskan, efektivitas pasal-pasal di dalam KUHP baru ini tidak akan berdampak sistemik jika ego sektoral lembaga masih tinggi. Pemberantasan mafia tanah harus dilembagakan lewat sistem penegakan hukum yang terpadu agar sengketa tidak terpecah menjadi kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara yang berlarut-larut.

Pemerintah juga didorong untuk segera melakukan lompatan teknologi pada aspek pencegahan dan pelacakan dokumen.

Tabel Matriks Strategi Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah 2026

Dimensi Penegakan Elemen Instansi Terlibat Implementasi Instrumen Taktis Target & Output Sistem
Yuridis / Pidana Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Yudisial. Penerapan pasal pemalsuan akta autentik & keterangan palsu UU 1/2023. Menjerat pelaku lapangan hingga dalang intelektual (mastermind).
Administrasi & Regulasi Kementerian ATR/BPN, Pemda, Notaris, PPAT, Dukcapil. Sinkronisasi data kependudukan tunggal dengan warkah pertanahan. Menutup celah rekayasa administrasi dan surat kuasa palsu.
Transformasi Digital Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Implementasi blockchain pertanahan, teknologi geospasial, dan Artificial Intelligence (AI). Mendeteksi anomali/duplikasi dokumen secara otomatis sejak dini.

Analisis: Menakar Realitas KUHP Baru Melawan Cengkeraman Gurita Mafia Tanah

Pemaparan Bambang Soesatyo mengenai optimalisasi KUHP Baru menghadapi mafia tanah memberikan sudut pandang kritis yang krusial bagi publik domestik:

1. Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Pelaku Lapangan ke Aktor Intelektual

Bagi pembaca di Indonesia, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam kasus mafia tanah, pihak yang ditangkap biasanya hanyalah “pemain figuran”—mulai dari oknum preman bayaran, calo, hingga staf administrasi tingkat bawah. Penegasan Bamsoet mengenai metode follow the benefit sangat relevan. Aktor utama atau penyandang dana (bohir) kejahatan tanah hampir tidak pernah menaruh namanya di atas kertas sertifikat palsu. KUHP baru harus menjadi pintu masuk bagi jaksa dan polisi untuk menggunakan delik penyertaan pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan para cukong tanah tersebut.

2. Urgensi Mengamankan Administrasi Sipil lewat Blockchain

Modus operandi mafia tanah yang dipaparkan (pemalsuan dokumen waris dan identitas) membuktikan bahwa sistem administrasi kependudukan dan pertanahan kita masih memiliki ruang gelap yang rawan dimanipulasi. Ide digitalisasi berbasis blockchain pertanahan yang diutarakan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan darurat. Dengan blockchain, setiap perubahan riwayat kepemilikan tanah akan tercatat secara permanen, terenkripsi, dan tidak bisa diubah sepihak oleh oknum internal BPN maupun oknum desa. Ini adalah proteksi hakiki bagi hak milik rakyat kecil.

3. Ujian Pembuktian bagi Korban: Menuntut Pemulihan Hak secara Utuh

Salah satu titik frustrasi terbesar masyarakat Indonesia saat menjadi korban mafia tanah adalah lamanya proses hukum yang berbelit. Korban sering kali harus menang di pengadilan pidana, lalu harus menggugat lagi di pengadilan perdata untuk membatalkan sertifikat, dan mengurus administrasi ulang ke PTUN. Komitmen “penegakan hukum terpadu” yang ditekankan dalam kuliah doktor ini harus diwujudkan dalam bentuk regulasi taktis di lapangan. Pemidanaan mafia tanah dianggap gagal jika ujung-ujungnya tanah sitaan tidak berhasil dikembalikan ke tangan pemilik sah yang menjadi korban.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah menyediakan amunisi hukum yang memadai untuk memerangi mafia tanah dari sisi hulu administrasi. Namun, efektivitas regulasi ini kembali pada komitmen moral para aparat di kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN. Publik Indonesia harus terus mengawal integrasi data dan digitalisasi sistem agraria agar hak atas tanah milik rakyat tidak mudah lenyap di tangan para pemburu rente bersertifikat resmi. Pers Rilis

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *