JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berdasarkan dua alat bukti yang cukup, menetapkan empat tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
“Keempat tersangka antara lain JBB, AT, RT, dan JG,” kata Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Puspenkum Kejagung di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Diungkapkan, pada APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman. Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama
“Proses seleksi terhadap ketujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas, karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” jelas Kasie Intel Kejari Karo.
Dijelaskan, terhadap rangkaian peristiwa dan fakta-fakta di lapangan penyidik menilai bahwa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah-pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan).
“Bahwa atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara/daerah,” tandas Ika Lius Nardo, yang menyebutkan keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-01)

