Presiden Prabowo mengungkap Indonesia kehilangan kekayaan alam USD 1 triliun akibat praktik dagang curang. Regulasi ketat ekspor baru pun diterbitkan.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Dalam pidatonya, ia mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan kekayaan sumber daya alam yang nilainya mencapai hampir USD 1 triliun (sekitar Rp16.400 triliun) selama periode 34 tahun terakhir akibat praktik perdagangan yang curang dan manipulatif.
Guna menghentikan kebocoran masif tersebut, pemerintah langsung meluncurkan serangkaian kebijakan pengendalian ekspor baru pada hari yang sama. Regulasi anyar ini mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk dikunci dan disimpan di dalam perbankan domestik dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya itu, para produsen komoditas strategis—seperti batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy—kini diwajibkan untuk menyalurkan seluruh jalur penjualan mereka melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk.
Namun, langkah agresif ini langsung memicu kegaduhan di kalangan pelaku usaha. Belum kering tinta lembaran regulasi baru tersebut ditandatangani, kasak-kusuk mengenai adanya pengecualian aturan di masa mendatang bagi pihak-pihak tertentu sudah mulai mencuat ke permukaan, memicu kebingungan massal di pasar komoditas.
Upaya Amankan Devisa Negara Lewat Satu Pintu
Kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo ini merupakan bentuk intervensi negara yang paling radikal dalam beberapa tahun terakhir untuk mengamankan nilai tambah kekayaan alam nasional. Dengan mewajibkan aliran dana hasil ekspor mengendap di bank dalam negeri, pemerintah berharap likuiditas dolar di dalam negeri menguat, yang pada gilirannya dapat menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, penunjukan BUMN baru sebagai agen tunggal pengelola penjualan ekspor batu bara dan sawit bertujuan untuk menghapus praktik under-invoicing (rekayasa nilai muatan ekspor yang lebih rendah dari nilai asli) yang selama ini kerap dipakai oknum perusahaan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Sayangnya, minimnya masa sosialisasi serta munculnya wacana “pasal pengecualian” tak lama setelah aturan dirilis justru dinilai para pengamat membuat lanskap bisnis komoditas Indonesia menjadi penuh ketidakpastian.
Analisis:Mengapa Kebijakan Komoditas Ini Berdampak Langsung pada Ekonomi Kita?
Masyarakat Indonesia perlu mencermati dampak jangka panjang dari kebijakan sapu bersih ekspor komoditas ini melalui tiga poin analisis berikut:
1. Niat Baik Menambal “Kebocoran” yang Terbentur Kesiapan Birokrasi
Kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan ribu triliun rupiah dalam tiga dekade adalah tragedi ekonomi yang nyata. Langkah Presiden Prabowo untuk menyentralisasi ekspor patut diapresiasi sebagai tindakan nasionalisme ekonomi yang berani. Namun, penunjukan BUMN sebagai pintu tunggal penjualan ekspor berpotensi menciptakan bottleneck (kemacetan proses) baru. Jika kapasitas BUMN baru tersebut belum siap mengelola jutaan ton logistik ekspor sawit dan batu bara secara efisien, hal ini justru bisa menurunkan volume ekspor nasional dan merugikan pendapatan negara dalam jangka pendek.
2. Sinyal Ketidakpastian Regulasi dan Isu “Main Belakang”
Munculnya isu pengecualian aturan sesaat setelah regulasi disahkan memperlihatkan kelemahan klasik dalam penyusunan kebijakan di Indonesia, yaitu kurangnya komunikasi matang dengan pemangku kepentingan industri. Di mata pelaku usaha lokal maupun investor internasional, adanya sinyal pengecualian ini memicu kekhawatiran akan terjadinya praktik tebang pilih atau lobi-lobi politik di bawah meja untuk mendapatkan dispensasi. Agar tidak menimbulkan kebingungan yang berkepanjangan, pemerintah wajib mempertegas aturan tanpa adanya standar ganda.
3. Efek Domino Bagi Kesejahteraan Petani Sawit Mandiri
Batu bara dan sawit adalah komoditas tulang punggung yang melibatkan hajat hidup orang banyak di Indonesia, termasuk jutaan petani sawit mandiri/swadaya di berbagai daerah. Ketika jalur ekspor diwajibkan melalui satu pintu BUMN dan devisa ditahan di bank, arus kas perusahaan eksportir besar otomatis akan melambat. Dampak buruknya, korporasi kemungkinan akan menekan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani demi menjaga efisiensi internal mereka. Oleh karena itu, regulasi ini perlu segera disempurnakan dengan jaminan perlindungan harga di tingkat hulu, agar ambisi besar mengejar dana triliunan rupiah dari korporasi nakal tidak mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil di daerah. Source

