JAKARTA, PARLE.CO.ID — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, dan ini menandai berakhirnya penantian panjang lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Pengesahan ini dipandang sebagai langkah krusial negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan formal terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyebut momen tersebut sebagai peristiwa bersejarah yang tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mencerminkan komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal tanpa payung hukum yang memadai.
“Ini bukan sekadar formalitas legislasi. Negara akhirnya mengakui secara penuh profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah,” ujar Fahri melalui akun X miliknya, Selasa (21/4/2026).
Fahri mengaitkan lahirnya Undang-Undang PPRT dengan kebijakan sebelumnya, yakni pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut, menurut dia, telah lebih dahulu memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di sektor domestik.
Namun, ia menyoroti ironi bahwa perlindungan serupa justru terlambat diberikan kepada pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri.
“Selama ini kita sudah memiliki UU Perlindungan Pekerja Migran yang mengatur pekerja di luar negeri, termasuk PRT. Tapi untuk yang bekerja di dalam negeri, perlindungan itu baru hadir sekarang,” kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang PPRT dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilihat sebagai satu kesatuan kebijakan negara dalam menjamin martabat dan hak pekerja, tanpa membedakan lokasi kerja mereka.
Secara substansi, Undang-Undang PPRT mengatur pengakuan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja secara sah. Regulasi ini mencakup berbagai hak pekerja, mulai dari upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.
Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kewajiban pemberi kerja, termasuk pembayaran upah secara tepat waktu, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi. Tak hanya itu, aturan ini memuat sanksi tegas terhadap praktik eksploitasi, kekerasan, hingga penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Secara substansi, UU PPRT menegaskan pengakuan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” ujar Fahri, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia tersebut.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. ***

