Pemerintah dorong RUU Disinformasi & Propaganda Asing. Pakar peringatkan risiko perluasan kekuasaan negara yang mengancam kebebasan pers dan aktivis di Indonesia.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Di tengah kekhawatiran global terhadap manipulasi informasi dan kecerdasan buatan (AI), Pemerintah Indonesia mulai mendorong rancangan undang-undang (RUU) baru yang menargetkan penanggulangan disinformasi dan propaganda asing. Namun, kebijakan ini menuai sorotan tajam karena dianggap menyimpan celah bagi perluasan kekuasaan negara dalam membatasi ekspresi publik.
Dikutip dari laporan The Diplomat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pertama kali mengonfirmasi keberadaan draf ini pada 13 Januari lalu. Pemerintah memosisikan aturan ini sebagai instrumen vital untuk melindungi ruang informasi nasional dan memperkuat ketahanan publik.
Meskipun demikian, urgensi RUU ini dipertanyakan karena isu regulasi digital sebenarnya telah diatur dalam berbagai payung hukum, mulai dari UU ITE, UU Pers, UU Penyiaran, hingga Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital. Anehnya, rencana ini juga belum muncul dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah ketiadaan definisi yang jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai “disinformasi” dan “propaganda asing”. Tanpa batasan yang ketat, instrumen hukum ini dikhawatirkan berubah fungsi dari alat penangkal ancaman menjadi alat untuk melarang ekspresi publik yang dianggap mengganggu kepentingan politik penguasa.
Potensi penyalahgunaan ini kian nyata mengingat pola komunikasi politik belakangan ini. Kritik publik dan demonstrasi sering kali dituduh sebagai tunggangan kepentingan asing. Jika terminologi “propaganda asing” masuk ke dalam kerangka hukum formal, batasan antara kritik sah dan ancaman negara akan semakin kabur.
Kekhawatiran terhadap stigmatisasi politik ini berkaca pada pengalaman di Filipina melalui praktik red-tagging. Praktik tersebut melabeli individu atau organisasi sebagai simpatisan pemberontak untuk membungkam aktivis, jurnalis, hingga serikat buruh.
Di Indonesia, tekanan terhadap pejuang HAM dan pers menunjukkan tren yang memburuk. Laporan Tahunan LBH Pers 2025 mencatat 96 insiden serangan terhadap pers dengan 149 korban—angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Bahkan, serangan fisik terhadap pembela HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026, mempertegas betapa rentannya ruang kritik saat ini.
Narasi mengenai campur tangan asing sebelumnya sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025, yang menyebut adanya kekuatan asing yang mengalirkan dana ke LSM untuk menebar perpecahan.
Jika RUU ini disahkan, organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu korupsi, lingkungan, hingga hak-hak perempuan akan lebih mudah dikategorikan sebagai aktor mencurigakan. Hal ini akan sangat memukul kelompok marginal yang sering kali bergantung pada jaringan solidaritas internasional untuk mendapatkan akses keadilan.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Pedang Bermata Dua
Rencana pengesahan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini merupakan “pedang bermata dua” yang sangat tajam bagi demokrasi Indonesia. Redaksi melihat ada tiga risiko sistemik yang patut diwaspadai:
Dengan memberikan diskresi luas kepada negara untuk menentukan mana informasi yang “benar” dan mana yang “propaganda”, Indonesia berisiko terjebak dalam pola otoritarianisme digital. Negara tidak boleh menjadi satu-satunya arbiter kebenaran dalam ruang publik yang demokratis.
Penggunaan label “propaganda asing” dapat melumpuhkan kerja-kerja LSM. Jika kolaborasi internasional dianggap sebagai ancaman keamanan, maka pengawasan terhadap isu sensitif seperti korupsi dan proyek strategis nasional akan melemah karena para pengawasnya (sipil) terancam kriminalisasi.
Berkaca pada UU ITE yang bertahun-tahun menjadi “pasal karet”, RUU baru ini berpotensi menjadi “super-pasal karet” jika tidak memisahkan antara mal-information (informasi berbahaya) dengan political dissent (perbedaan pandangan politik).
Membangun ketahanan informasi nasional memang penting, namun solusinya seharusnya bukan melalui pembatasan ruang bicara, melainkan melalui penguatan literasi digital dan transparansi pemerintah. Memaksakan RUU ini dalam iklim politik yang cenderung curiga terhadap kritik hanya akan meruntuhkan indeks demokrasi Indonesia di mata dunia. *****

