BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Sabtu, 2 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaPeristiwaAturan Baru Libatkan TNI Tangani Terorisme Diperdebatkan, Aktivis Desak Pembatasan Ketat

    Aturan Baru Libatkan TNI Tangani Terorisme Diperdebatkan, Aktivis Desak Pembatasan Ketat

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pegiat masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika tidak dirumuskan secara hati-hati.

    Perdebatan mengenai peran militer dalam penanganan terorisme mencuat di tengah upaya pemerintah memperkuat koordinasi antar lembaga keamanan. Meski Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebut penanggulangan terorisme dapat menjadi bagian dari operasi militer selain perang (OMSP), sejumlah kalangan menilai implementasinya perlu dibatasi secara ketat.

    Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, mengatakan pelibatan militer dalam penanganan terorisme tidak sepenuhnya tepat jika dilihat dari fungsi utama TNI. Menurut dia, penanganan terorisme lebih tepat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat sipil.

    “Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” kata Islah dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Civil Society Network (ICSN) bertajuk Menjaga Keseimbangan Sipil-Militer dalam Penanggulangan Terorisme di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, kemarin.

    Islah menilai pendekatan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian selama ini lebih menekankan pada upaya penindakan sekaligus deradikalisasi. Ia mencontohkan pendekatan yang dilakukan Densus 88 Antiteror yang berupaya menangkap pelaku terorisme untuk diproses hukum dan disadarkan, bukan dimusnahkan.

    Menurut dia, terorisme pada dasarnya merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum yang tunduk pada hukum pidana. Jika pendekatan militer digunakan, ia khawatir proses penanganan akan bergeser menjadi operasi tempur yang berpotensi mengabaikan aspek penyadaran dan rehabilitasi.

    “Jika penegakan dilakukan dengan cara-cara militer, dikhawatirkan prosesnya bukan lagi pada penyadaran sehingga tidak menyelesaikan masalah,” ujar Islah. “Karena itu, penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak.”

    Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai rancangan peraturan presiden tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan aparat penegak hukum.

    Menurut Usman, terorisme pada prinsipnya berada dalam ranah penegakan hukum pidana. Pelibatan militer hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi konflik bersenjata atau ketika diperlukan pengamanan terhadap infrastruktur pemerintahan sipil.

    “Jika kewenangan itu diperluas tanpa batas yang jelas, berpotensi terjadi tumpang tindih aturan dan kewenangan antara TNI dan kepolisian,” kata Usman. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.

    Usman pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang bahkan membatalkan rancangan peraturan presiden tersebut.

    Sementara itu, peneliti lembaga pemantau militer Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme masih dimungkinkan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat ketat.

    Menurut Riyadh, militer hanya dapat dilibatkan apabila ancaman yang dihadapi benar-benar nyata dan berada pada level tinggi. Selain itu, keterlibatan tersebut baru dapat dilakukan jika otoritas sipil dinilai tidak lagi mampu menangani situasi yang berkembang.

    “Kedua syarat ini harus menjadi prinsip utama jika militer dilibatkan dalam penanganan terorisme. Artinya, keterlibatan militer bukan menjadi pilihan pertama,” ujar Riyadh. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI