Eks Menag Yaqut tantang KPK lewat praperadilan. Simak analisis peluang kemenangan Yaqut dan kekuatan bukti KPK dalam kasus kuota haji Rp1 triliun.
Oleh: RedaksiĀ Parle.co.id
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) menjadi babak krusial dalam pusaran kasus korupsi kuota haji. Berikut adalah analisis poin-poin yang akan menjadi medan tempur hukum pada sidang 24 Februari mendatang:
1. Pengujian Dua Alat Bukti Sah
Fokus utama praperadilan adalah menguji apakah KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari lalu. KPK memiliki “senjata” berupa penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun. Jika penyidik mampu menunjukkan korelasi langsung antara kebijakan penetapan kuota dengan aliran dana atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, posisi KPK akan sangat kuat.
2. Celah Prosedural vs Substansi
Pihak Yaqut kemungkinan besar akan menyasar aspek prosedural, seperti keabsahan penyitaan barang bukti atau prosedur pemanggilan saksi sebelum penetapan tersangka. Namun, berdasarkan tren putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, hakim cenderung menolak gugatan jika penyidik bisa membuktikan bahwa prosedur formal (seperti gelar perkara/ekspose) telah dilakukan sesuai KUHAP dan UU KPK.
3. Dampak Pencabutan Cegah Fuad Hasan Masyhur
Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang pencekalan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bisa menjadi “pisau bermata dua”. Di satu sisi, ini bisa dianggap KPK sangat percaya diri bahwa bukti terhadap tersangka utama (Yaqut dan Ishfah) sudah cukup tanpa perlu mengikat Fuad lebih jauh. Di sisi lain, tim hukum Yaqut mungkin akan menggunakan ini untuk mempertanyakan konsistensi konstruksi perkara yang dibangun KPK.
Kesimpulan: Siapa yang Lebih Unggul?
Secara statistik, KPK memiliki rekam jejak yang cukup tangguh dalam menghadapi praperadilan jika kerugian negara sudah terhitung secara nyata oleh lembaga berwenang (BPK/BPKP). Namun, status Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara tentu akan membawa tim hukum yang agresif dalam mencari celah sekecil apa pun dalam prosedur administrasi penyidikan. (P-01)

