JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan bahwa pendidikan tinggi Indonesia masih bergulat dengan persoalan struktural yang mendasar, mulai dari orientasi berlebihan pada kuantitas hingga ketimpangan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Ia menilai, tahun mendatang harus menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi agar lebih adil, berkualitas, dan berorientasi pada keunggulan akademik.
Pandangan tersebut disampaikan Hetifah dalam diskusi publik daring bertajuk “Evaluasi & Outlook Pendidikan Tinggi & Riset Menuju Kampus Global” yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Jakarta, Senin, 16 Desember 2025. Forum itu menjadi ruang refleksi akhir tahun atas arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Dalam paparannya, Hetifah menyoroti apa yang ia sebut sebagai “paradoks pertumbuhan” di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Selama dua dekade terakhir, banyak PTN berlomba memperbesar skala dengan menambah jumlah mahasiswa, membuka program studi baru, dan meningkatkan penerimaan secara masif. Namun, ekspansi tersebut kerap tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pembelajaran, riset, dan inovasi.
Akibatnya, kata Hetifah, rasio dosen dan mahasiswa memburuk, ukuran kelas membengkak, dan kualitas proses akademik menurun. Kondisi ini dinilai melemahkan tradisi keilmuan dan daya saing pendidikan tinggi Indonesia di tingkat global.
“Perguruan tinggi negeri kita tumbuh besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya tumbuh dalam kualitas. Ada kecenderungan kampus bergeser menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, tanpa cukup ruang bagi penguatan keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Hetifah.
Ia menambahkan, situasi tersebut turut memunculkan persaingan yang tidak seimbang dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). PTN, khususnya yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH), memiliki fleksibilitas dan dukungan anggaran negara yang jauh lebih besar. Sebaliknya, PTS—yang selama ini berperan penting memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah—harus bertahan dengan sumber daya terbatas dan minim dukungan APBN.
Karena itu, Komisi X DPR RI, kata Hetifah, terus mendorong kebijakan afirmatif bagi PTS sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Salah satu agenda yang diperjuangkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, setara dengan BOPTN yang selama ini hanya dinikmati PTN.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut penting untuk meringankan beban operasional kampus swasta sekaligus menekan biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang serupa dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“BOPT untuk semua perguruan tinggi adalah ikhtiar memastikan negara hadir bagi PTS, sehingga akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi dapat terjaga,” katanya.
Keberpihakan Komisi X juga diarahkan kepada para pendidik, khususnya dosen non-ASN yang mayoritas mengabdi di PTS. Hetifah menegaskan perlunya peningkatan kesejahteraan dan penyesuaian tunjangan profesi bagi dosen non-ASN agar kesenjangan dengan dosen ASN di PTN tidak semakin lebar.
“Kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kesejahteraan dosennya. Ketimpangan perlakuan terhadap dosen PTS adalah persoalan serius yang harus segera dikoreksi,” ujarnya.
Dari sisi akses mahasiswa, Komisi X DPR RI juga mendorong peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS. Program ini dinilai krusial untuk memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan yang sama mengenyam pendidikan tinggi, tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi.
Isu kesetaraan tersebut, lanjut Hetifah, juga menjadi bagian penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui pendekatan kodifikasi undang-undang pendidikan, termasuk Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Komisi X mendorong agar regulasi baru mampu mengurangi beban finansial mahasiswa dan kampus, sekaligus menciptakan keseimbangan peran antara PTN dan PTS dalam pendanaan, tata kelola, dan fungsi strategis.
Menutup catatan akhir tahunnya, Hetifah menegaskan bahwa berbagai langkah yang ditempuh Komisi X DPR RI merupakan bentuk komitmen politik untuk membangun pendidikan tinggi nasional yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Tahun depan harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. Bukan sekadar mengejar angka dan kuantitas, tetapi mengembalikan kampus sebagai pusat keunggulan, keadilan, dan pencerahan bagi bangsa,” kata Hetifah. ***

