BENGKULU, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar. Perkara ini turut menyeret salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) Cabang Bengkulu.
Kasus tersebut diungkap ke publik pada Rabu (30/7/2025) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia mengatakan bahwa para tersangka telah diperiksa secara intensif di Kejaksaan Agung dan langsung ditahan berdasarkan bukti yang cukup.
“Perkara ini ditangani Kejati Bengkulu dan hari ini difasilitasi pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Setelah dikumpulkan alat bukti yang cukup, delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta.
Nama-Nama Tersangka dan Peran Korporasi
Delapan tersangka itu berasal dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam mata rantai niaga batu bara. Mereka adalah Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu; David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining; Bebby Hussy, Komisaris PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy, GM PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana; Edhie Santosa Rahadja, Direktur PT Ratu Samban Mining
Dalam penjelasan Kejati Bengkulu, PT Sucofindo Cabang Bengkulu diduga berperan aktif dalam praktik manipulasi kualitas batu bara. Lembaga tersebut menerbitkan sertifikat uji mutu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, demi mendukung perdagangan batu bara di pasar dengan harga lebih tinggi dari standar kualitas riil.
“Aspek manipulasi ini dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti dan pajak, yang tentu berdampak langsung terhadap penerimaan negara,” jelas Aswas Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
Dugaan Motif Lebih Kompleks
Andri menambahkan bahwa terdapat beberapa motif lain yang sedang didalami penyidik. Namun, detailnya belum bisa dipublikasikan ke publik karena berkaitan dengan substansi penyidikan.
“Secara umum, ini bukan hanya soal penghindaran kewajiban negara, tetapi bagian dari skema pengaturan pasar komoditas yang sangat merugikan negara,” ujar Andri.
Seluruh tersangka kini ditahan di lokasi berbeda. David Alexander Yuwono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tujuh tersangka lainnya ditempatkan di tiga rumah tahanan berbeda di wilayah Bengkulu.
Ancaman Hukum dan Dampak pada Reputasi BUMN
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi BUMN yang terlibat dalam sektor pengawasan dan verifikasi komoditas, terutama di industri strategis seperti batu bara. Praktik manipulasi mutu oleh lembaga terpercaya seperti Sucofindo berpotensi mencoreng reputasi korporasi milik negara dan mengganggu tata kelola sektor energi nasional.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat. ***

