JAKARTA, PARLEMEN.CO.ID – Wacana penghidupan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mengemuka dalam Forum Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Bentuk Hukum dan Substansi”, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/7/2025). Pengamat politik Karyono Wibowo menilai gagasan tersebut bukan hal baru dalam lanskap ketatanegaraan Indonesia dan perlu dievaluasi secara komprehensif sebelum diputuskan secara konstitusional.
“PPHN ini sebetulnya bukan gagasan baru. Kita pernah punya pengalaman panjang soal haluan negara, mulai dari pidato Bung Karno yang kemudian menjadi TAP MPRS No. 1 Tahun 1960, hingga era Orde Baru dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),” ujar Karyono.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, konsep haluan negara telah menjadi panduan fundamental dalam pembangunan nasional. Bahkan, pada era Presiden Soekarno, lebih dari 600 pakar dikerahkan untuk menyusun Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dianggap sangat komprehensif dalam cakupannya, mulai dari bidang ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan.
Namun, setelah reformasi dan amandemen konstitusi, GBHN dihapus. “Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berubah. Dulu, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Setelah amandemen, kedaulatan tetap di tangan rakyat, tapi pelaksanaannya berdasarkan konstitusi, bukan oleh MPR,” jelas Karyono.
Sejak saat itu, lanjutnya, MPR RI kehilangan kewenangan menyusun haluan negara. Namun, setelah lebih dari dua dekade pascareformasi, muncul kesadaran kolektif dari berbagai lembaga tinggi negara mengenai pentingnya arah pembangunan jangka panjang yang konsisten antar rezim pemerintahan.
“Sayangnya, sejak awal dibahas tahun 2014, hingga kini PPHN masih belum disepakati bentuk hukumnya. Ada yang mengusulkan TAP MPR RI, ada yang menginginkan peraturan MPR RI, dan ada pula yang ingin berbentuk undang-undang. Semua bentuk itu punya implikasi politik dan hukum tersendiri,” katanya.
Karyono menekankan, jika bentuk hukumnya adalah TAP MPR RI ,maka harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Namun, ia mengingatkan adanya kekhawatiran publik tentang “penumpang gelap” dalam proses amandemen yang bisa membuka celah agenda lain yang tidak relevan.
Di sisi lain, menurutnya, ketiadaan PPHN juga memiliki risiko. Karena tanpa haluan negara, tidak ada jaminan arah kebijakan strategis pemerintahan hari ini bisa diteruskan oleh pemerintahan berikutnya.
“Tapi PPHN juga tidak boleh membelenggu presiden dalam menjalankan sistem presidensial,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PPHN penting sebagai pedoman pembangunan nasional agar tetap berada dalam rel Pancasila dan UUD 1945.
“PPHN itu bukan sekadar instrumen administratif, tapi bagian dari kekayaan sistem ketatanegaraan kita untuk memastikan pembangunan tidak keluar dari cita-cita konstitusi,” ujar Karyono. ***

