BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: ENERGY INDEPENDENCE MONITOR

Alert B50: Terminasi Impor Solar dan Transisi Energi Sawit 2026

Analisis strategis mengonfirmasi penetapan 'dead-line' 1 Juli 2026 sebagai titik balik ketergantungan energi fosil Indonesia. Redaksi mendeteksi akselerasi integrasi sektor hulu sawit ke dalam ketahanan energi melalui implementasi B50.

Minggu, 19 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: ENERGY INDEPENDENCE MONITOR

    Alert B50: Terminasi Impor Solar dan Transisi Energi Sawit 2026

    Analisis strategis mengonfirmasi penetapan 'dead-line' 1 Juli 2026 sebagai titik balik ketergantungan energi fosil Indonesia. Redaksi mendeteksi akselerasi integrasi sektor hulu sawit ke dalam ketahanan energi melalui implementasi B50.

    BerandaLegislatifPPHN Perlu Dasar Hukum Kuat, Firman Subagyo: Amandemen UUD Bisa Jadi Opsi

    PPHN Perlu Dasar Hukum Kuat, Firman Subagyo: Amandemen UUD Bisa Jadi Opsi

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menegaskan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam melanjutkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menyebut, bila PPHN ingin diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional, maka harus diputuskan apakah perlu amandemen terbatas UUD 1945 atau cukup melalui undang-undang biasa.

    Firman menyampaikan hal tersebut dalam Forum Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Bentuk Hukum dan Substansi”, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/7/2025).

    Ia menjelaskan, rekomendasi MPR RI berdasarkan Keputusan MPR RI Nomor 3 Tahun 2024, masih bersifat belum mengikat, dan saat ini masih dalam tahap kajian serta penggalian pendapat dari berbagai pakar hukum dan tokoh bangsa. Bahkan, mayoritas pakar hukum mempertanyakan urgensi PPHN dan bentuk hukum yang akan dipilih.

    “Jadi kalau PPHN dianggap penting, maka harus ada landasan hukumnya terlebih dahulu,” ujar Firman seraya menjabarkan bahwa sejak penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pasca Reformasi dan Amandemen UUD 1945, perencanaan pembangunan nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang berbasis pada visi dan misi presiden terpilih.

    RPJPN, diakui Firman memang lebih fokus dan terstruktur, tetapi tidak menjamin kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah, maka dari itu, PPHN muncul sebagai kebutuhan.

    “Namun demikian, kekuatan hukum PPHN akan berbeda jika hanya ditetapkan lewat undang-undang. Kalau dibentuk melalui undang-undang, maka itu domain DPR RI, bukan MPR RI. Dan undang-undang bisa direvisi sewaktu-waktu,” ujarnya.

    Ia menyampaikan bahwa dalam tim perumus, sudah ada tiga opsi yang dipertimbangkan terkait kelanjutan PPHN. Salah satunya adalah kemungkinan amandemen terbatas terhadap UUD 1945, yang bisa memberikan kekuatan konstitusional setara dengan GBHN dahulu. Namun opsi ini memicu kekhawatiran akan pembukaan ruang amandemen lain yang bersifat politis, termasuk wacana masa jabatan presiden.

    “Karena itu, kami usulkan teknologi konstitusi terbatas, bukan amandemen menyeluruh. Tapi tetap perlu konfirmasi politik dari Presiden, apakah beliau memang ingin PPHN dilanjutkan dan bentuk hukumnya bagaimana,” kata Firman.

    Segera Lakukan Komunikasi

    Legislator dari Partai Golkar ini juga meminta agar pimpinan MPR RI segera melakukan komunikasi politik dengan Presiden, serta membangun konsensus dengan pimpinan partai politik agar tidak muncul pro-kontra di tengah jalan.

    “Harapannya sebelum 17 Agustus ada pertemuan kenegaraan yang bisa membahas ini, sehingga kelanjutan PPHN tidak menjadi polemik,” tandasnya. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI