MPR Diminta Aktif Menjadi Pengawal Reformasi Konstitusi di Tengah Perubahan Desain Pemilu
MPR Dorong Konsolidasi Nasional Hadapi Pemilu Dua Tahap
JAKARTA, PARLE.CO.ID– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai sorotan tajam dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menilai bahwa keputusan tersebut bukan sekadar pergeseran teknis, melainkan menyangkut substansi arah demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Johan, pemilu dua tahap membutuhkan kesiapan sistemik dari negara, partai politik, hingga masyarakat luas. Ia memperingatkan bahwa pemisahan jadwal pemilu ini berpotensi memperpanjang tensi politik nasional, menambah beban anggaran, serta memunculkan fragmentasi demokrasi jika tidak dikelola secara hati-hati.
Risiko Fragmentasi dan Polarisasi Mengancam Stabilitas Demokrasi
Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah dapat memperbesar risiko menurunnya partisipasi pemilih dan meningkatnya polarisasi di tengah masyarakat. Hal ini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas demokrasi dan kohesi sosial bangsa.
Ia menilai bahwa ketidaksinkronan waktu penyelenggaraan pemilu juga berpotensi menimbulkan dualisme arah kebijakan antara pusat dan daerah. Jika tidak segera diantisipasi, inkonsistensi ini bisa berdampak langsung terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat lokal.
Peran Strategis MPR dalam Menjaga Arah Reformasi
Dalam menghadapi dinamika ini, Johan menekankan peran MPR sebagai pengawal arah reformasi konstitusi. Ia menyatakan bahwa MPR tidak boleh bersikap pasif. “MPR harus tampil sebagai pengawal nilai dan semangat reformasi, bukan hanya sebagai penonton perubahan,” ujarnya tegas.
Johan juga mendorong agar MPR memfasilitasi dialog konstitusional lintas lembaga, termasuk dengan penyelenggara pemilu, DPR, DPD, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil. Menurutnya, upaya ini diperlukan untuk membangun konsensus nilai yang akan menjadi fondasi kuat dalam menyongsong sistem kepemiluan yang baru.
Desakan Revisi UU Pemilu dan Evaluasi Arsitektur Kelembagaan
Dalam pandangan Johan, percepatan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi hal yang tak terhindarkan. Ia menilai bahwa meski MPR tidak memiliki kewenangan legislasi langsung, lembaga ini tetap dapat memberikan rekomendasi kuat dan strategis agar sistem kepemiluan tidak ditangani secara tambal sulam.
“Revisi ini harus struktural dan terencana. Kita tidak bisa hanya melakukan penyesuaian teknis, tapi harus menyentuh desain menyeluruh sistem politik dan hukum kita,” tegas Johan.
Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur kelembagaan pemilu. Menurutnya, struktur kelembagaan yang tumpang tindih dan tidak efisien justru akan melemahkan demokrasi.
PPHN Sebagai Panduan Konsistensi Pembangunan Nasional dan Daerah
Dalam konteks ini, Johan mengangkat pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan dalam menyatukan visi pembangunan nasional dan daerah. Ia berpandangan bahwa dengan adanya PPHN, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara sinkron, terarah, dan berkelanjutan meski pergantian kepemimpinan terjadi di pusat maupun daerah.
“PPHN dapat menjadi instrumen penting dalam meredam dampak negatif dari pemisahan pemilu. Kita butuh arah pembangunan yang konsisten dan tidak terpengaruh siklus politik lima tahunan semata,” katanya.
Demokrasi Substansial Harus Menjadi Tujuan Bersama
Johan menggarisbawahi pentingnya memperkuat demokrasi substansial, bukan sekadar demokrasi prosedural. Ia menekankan bahwa kontestasi elektoral tidak boleh mengabaikan nilai-nilai dasar seperti partisipasi bermakna, keadilan elektoral, dan kesetaraan akses politik bagi seluruh warga negara.
Ia menilai bahwa momentum perubahan desain pemilu ini seharusnya dijadikan pintu masuk untuk mendorong reformasi sistem politik dan hukum secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada amendemen pasal-pasal konstitusi.
MPR sebagai Pilar Moral Reformasi Konstitusi
Sebagai penutup, Johan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan MPR sebagai rumah kebangsaan dan pilar utama dalam menjaga arah demokrasi Indonesia. Ia berharap proses reformasi konstitusi yang akan digulirkan dapat dilakukan secara deliberatif, inklusif, dan menjangkau seluruh elemen masyarakat.
“Reformasi bukan agenda elite semata. Ini harus menjadi gerakan kolektif bangsa untuk mewujudkan sistem demokrasi yang adil, bermartabat, dan konstitusional,” pungkas Johan Rosihan. (P-01)

