BerandaPeristiwaBPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Published on

spot_img

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB. Rahmad Sukendar, meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan perusakan rumah pribadi Irjen Pol. Sofyan Nugroho, yang saat ini bertugas sebagai dosen Akademi Kepolisian (Akpol).

Rahmad menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang merasa dirugikan.

Diketahui, Irjen Pol. Sofyan Nugroho masih menunggu itikad baik tetangganya yang diduga merusak rumah pribadinya. Sofyan disebut tidak menuntut uang ganti rugi, melainkan hanya menginginkan rumahnya diperbaiki seperti kondisi semula.

Menurut Rahmad Sukendar, persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat biasa dapat memperoleh keadilan apabila persoalan yang dialami seorang perwira tinggi Polri saja belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

“Kapolri harus memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dialami Irjen Pol. Sofyan Nugroho. Kalau seorang pejabat tinggi Polri saja masih menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dihadapinya, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki jabatan maupun akses?” tegas Rahmad Sukendar.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti pejabat harus mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Sebaliknya, setiap warga negara, baik pejabat maupun masyarakat biasa, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan perkara yang adil.

Rahmad juga menyoroti sikap Sofyan Nugroho yang disebut hanya menginginkan rumahnya dikembalikan seperti semula, tanpa menuntut uang ganti rugi.

Menurutnya, apabila benar demikian, penyelesaian melalui itikad baik seharusnya dapat diupayakan oleh para pihak tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang yang diminta hanya rumah diperbaiki seperti semula, seharusnya ada upaya penyelesaian yang baik dan bertanggung jawab. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan kepada semua pihak,” ujarnya.

Rahmad meminta Kapolri memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan persoalan tersebut ditangani sesuai prosedur, tanpa intervensi, serta tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara adil.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Hukum harus memberikan kepastian bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang memiliki jabatan. Kami berharap persoalan Irjen Sofyan Nugroho mendapat perhatian dan penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara, agar setiap permasalahan ditangani secara objektif dan bertanggung jawab.(*)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 CX100 Award

Jakarta, parle— PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) masuk lima besar Grand Champion...

More like this

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...