Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI memastikan akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada masa sidang pertengahan Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai legalitas, tata kelola, mekanisme pendanaan, hingga arah pengembangan perguruan tinggi baru yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan strategis pemerintah di sektor pendidikan tinggi. Menurutnya, pembahasan diperlukan agar seluruh proses pembentukan URI berjalan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemendiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan Komisi X pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, menurutnya, setiap kebijakan strategis, termasuk pendirian perguruan tinggi baru, harus disusun secara akuntabel, berdasarkan kebutuhan nasional, serta tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.
“Kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya,” ujar Hetifah.
Komisi X juga ingin memastikan bahwa kehadiran URI nantinya benar-benar memberikan nilai tambah bagi sistem pendidikan tinggi Indonesia, bukan justru menciptakan duplikasi fungsi dengan perguruan tinggi yang telah ada. Kejelasan mengenai model kelembagaan, sumber pembiayaan, hingga strategi pengembangannya dinilai menjadi aspek penting yang harus dijelaskan pemerintah secara terbuka.
Melalui rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Agustus 2026, Komisi X berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai arah kebijakan pembentukan Universitas Republik Indonesia. Hasil pembahasan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kepada publik sekaligus memastikan setiap kebijakan di bidang pendidikan tinggi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan peningkatan mutu pendidikan nasional.


