Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tindak tegas peredaran narkoba di Lapas. 2.284 bandar narkoba kini telah dipindahkan ke Nusakambangan.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen kuat kementeriannya untuk memberantas tuntas peredaran gelap narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah tegas diambil dengan memperketat pengawasan dan menutup seluruh celah distribusi barang haram tersebut.
Dikutip dari laporan ANTARA, Jumat (10/4/2026), Menteri Agus menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa pengecualian, termasuk bagi oknum petugas yang terbukti terlibat.
“Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tanpa pengecualian. Petugas mana pun yang ditemukan terlibat akan menghadapi sanksi tegas, termasuk tuntutan hukum,” tegas Agus Andrianto dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Sebagai langkah konkret, kementerian telah memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi. Hal ini mencakup pemasangan kamera CCTV terintegrasi di titik-titik rawan serta peningkatan intensitas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum.
Agus mengungkapkan bahwa integritas petugas menjadi prioritas utama. Bahkan, saat ini sudah ada beberapa petugas yang dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan, karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Salah satu strategi utama yang dijalankan adalah memutus rantai komunikasi para narapidana berisiko tinggi (high-risk). Hingga saat ini, sebanyak 2.284 narapidana yang teridentifikasi sebagai bandar narkoba atau pelanggar berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan.
“Pemindahan bandar narkoba dan narapidana berisiko tinggi sejauh ini telah mencapai 2.284 orang,” ungkap Menteri Agus.
Menurutnya, langkah pemindahan ini memiliki dua tujuan strategis. Pertama, menyingkirkan para “gembong” guna membersihkan Lapas dan Rutan dari transaksi narkoba. Kedua, sebagai langkah rehabilitasi agar narapidana berisiko tinggi dapat merenungkan perbuatan mereka melalui program pemasyarakatan yang lebih ketat.
Kementerian juga terus memperkuat program rehabilitasi dan pengembangan pribadi bagi narapidana dengan menggandeng berbagai lembaga pemerintah serta organisasi non-pemerintah (NGO). Agus Andrianto menyadari bahwa penanganan narkoba di Lapas sangat kompleks, sehingga diperlukan evaluasi berkelanjutan agar lingkungan penjara tetap aman dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Perang Total
Langkah Menteri Agus Andrianto memindahkan lebih dari dua ribu bandar narkoba ke Nusakambangan merupakan sinyal “perang total” terhadap fenomena “Lapas sebagai pusat kendali narkoba” yang selama ini menjadi momok penegakan hukum di Indonesia. Analisis kami melihat bahwa strategi ini adalah bentuk nyata dari kebijakan Zero Tolerance yang sinkron dengan visi stabilitas keamanan nasional.
Namun, efektivitas pemindahan massal ini akan sangat bergantung pada dua faktor kritis:
Memindahkan narapidana hanya memindahkan lokasi fisik. Tanpa pengawasan ketat terhadap personel di Nusakambangan sendiri, risiko komunikasi gelap tetap ada.
Penggunaan CCTV terintegrasi harus dibarengi dengan pemutusan total sinyal komunikasi ilegal di dalam sel untuk memastikan para bandar benar-benar terisolasi.
Angka 2.284 orang yang dipindahkan menunjukkan skala masalah yang masif. Redaksi melihat bahwa kementerian yang baru dibentuk ini sedang berusaha membangun kepercayaan publik melalui hasil yang terukur. Jika peredaran narkoba di Lapas berhasil ditekan signifikan tahun ini, maka ini akan menjadi pencapaian terbesar dalam sejarah pemasyarakatan modern di Indonesia. *****

