JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kekhawatiran atas meluasnya peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan, mendorong Komisi III DPR RI mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa, 7 April 2026, para legislator menilai regulasi yang ada tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas kejahatan narkoba yang kian berkembang.
Tekanan untuk memperbarui payung hukum ini muncul di tengah realitas yang dianggap kian mengkhawatirkan: peredaran narkoba tidak hanya meluas di masyarakat, tetapi juga disebut masih berlangsung di dalam penjara, tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi para narapidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menyampaikan bahwa persoalan narkotika telah melampaui sekadar isu kriminalitas. Ia menggambarkannya sebagai ancaman multidimensi yang merusak tatanan sosial sekaligus masa depan generasi muda.
“Kalau di satu rumah ada satu saja pengguna narkoba, itu sudah tidak aman. Bisa mencuri, merusak, dan menghancurkan keluarga,” kata Habib Aboe Bakar dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang menurutnya masih jauh dari kata bersih dari praktik peredaran narkotika. Pernyataan resmi mengenai sterilnya lapas dari narkoba, kata dia, patut dipertanyakan.
“Saya tidak percaya kalau dikatakan lapas bersih dari narkoba. Justru di dalamnya itu ada praktik peredaran, bahkan pemakaian yang dipaksakan,” ujarnya.
Pernyataan itu mencerminkan kecurigaan yang lebih luas terhadap efektivitas upaya penegakan hukum selama ini. Meski berbagai lembaga telah dibentuk, termasuk BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, Habib Aboe Bakar menilai peredaran narkotika justru menunjukkan tren yang meningkat.
“Ini harus dijelaskan, kenapa lembaganya ada, tapi narkoba justru makin marak,” katanya.
Selain faktor kelembagaan, ia menekankan bahwa besarnya keuntungan ekonomi dari bisnis narkotika menjadi pendorong utama meluasnya jaringan peredaran gelap, termasuk ke wilayah perbatasan dan pesisir yang rawan pengawasan.
Dalam pandangannya, revisi undang-undang menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap pola kejahatan yang kian kompleks dan bersifat lintas negara. Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pendekatan penindakan dan rehabilitasi bagi pengguna.
Komisi III DPR RI, kata dia, berkomitmen untuk mendorong aturan yang mampu memperkuat kewenangan aparat dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar. Namun, upaya tersebut tidak akan efektif tanpa koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat luas.
“Tanpa kolaborasi, upaya pemberantasan tidak akan optimal,” ujar Legislator Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh pimpinan BNN, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Narkoba dari sejumlah kepolisian daerah yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus narkotika. ***

