Menteri PKP Maruarar Sirait ungkap tiga lahan milik PT KAI di Tanah Abang dikuasai pihak ketiga. Ia tegaskan negara tidak boleh kalah demi kepentingan rakyat.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan adanya permasalahan serius terkait aset negara di jantung ibu kota. Ia menyebut terdapat tiga lokasi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Padahal, secara legalitas, lahan-lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai milik PT KAI. Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Ara tersebut berdasarkan koordinasi intensif dengan jajaran direksi BUMN terkait.
Dikutip dari laporan ANTARA, Minggu (5/4/2026), Menteri Ara mendapatkan informasi tersebut langsung dari Direktur Utama PT KAI serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria.
“Tadi saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony Oskaria, ada lahan milik kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi, Pak? Tiga lokasi,” ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta.
Menteri Ara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat aset negara yang secara hukum sah dikuasai oleh pihak lain. Ia memastikan akan segera melakukan tinjauan lapangan ke tiga titik lokasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan klaim pihak ketiga ini.
Menurutnya, lahan tersebut harus segera dikembalikan fungsinya untuk kepentingan publik, terutama dalam mendukung program penyediaan rumah bagi rakyat.
“Itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ara juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik mengenai status aset negara. Ia memastikan pemerintah berada di pihak yang benar dan memiliki keberanian untuk melakukan penertiban secara tegas.
Rencananya, aset-aset yang berhasil ditertibkan akan dimaksimalkan penggunaannya bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan hunian layak di tengah kota.
“Aset negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya MBR, dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain,” pungkasnya.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Penguasaan Lahan KAI
Pernyataan keras Menteri Maruarar Sirait mengenai penguasaan lahan KAI di Tanah Abang oleh pihak ketiga mencerminkan babak baru dalam manajemen aset negara di bawah pemerintahan saat ini. Analisis kami melihat bahwa pemilihan diksi “Negara Tidak Boleh Kalah” adalah sinyal bahwa kementerian akan menempuh langkah penertiban yang jauh lebih agresif dibandingkan periode sebelumnya.
Tanah Abang merupakan wilayah dengan nilai ekonomi tanah yang sangat tinggi (ekstra-premium), di mana konflik agraria seringkali melibatkan “pemain” besar atau ormas yang memiliki pengaruh kuat di lapangan. Langkah Ara menggandeng BP BUMN menunjukkan adanya sinkronisasi kementerian dalam mengamankan aset yang terbengkalai atau salah kelola.
Jika penertiban ini sukses, pemanfaatan lahan untuk hunian MBR di tengah kota (seperti konsep Transit Oriented Development atau TOD) akan menjadi solusi strategis atas krisis perumahan di Jakarta. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada eksekusi di lapangan—bagaimana pemerintah menghadapi perlawanan hukum atau fisik dari pihak ketiga yang sudah lama merasa “memiliki” lahan tersebut meskipun tanpa legalitas yang sah. *****

