Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin tegaskan Timwas Intelijen bisa dalami kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus terkait dugaan oknum BAIS.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mendalami kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pembentukan Timwas Intelijen telah sesuai dengan amanat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. UU tersebut mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan intelijen, baik secara internal oleh pimpinan lembaga maupun eksternal oleh Komisi I DPR RI.
Timwas Intelijen sendiri terdiri dari perwakilan tetap setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi yang telah disahkan serta disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI. Mereka berkewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan wewenang yang dimiliki, Komisi I DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk institusi TNI dan perwakilan pemerintah, untuk memberikan penjelasan resmi. Fokus utamanya adalah mendorong penyelidikan menyeluruh agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator senior tersebut.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas institusi intelijen negara sekaligus memastikan keadilan bagi korban, Andrie Yunus.
Sumber: ANTARA News

