JAKARTA, PARLE.CO.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Sidang kali ini menjadi sorotan tajam lantaran menghadirkan sejumlah saksi dari pihak kepolisian terkait isu pemerasan yang dialami sang aktor.
Tertawa di Ruang Sidang, Ammar Zoni Hadapi Keterangan Oknum Polisi Terkait Skandal Jual Beli Kasus di Rutan.
Mengenakan baju berwarna krem yang kontras dengan terdakwa lain yang memakai kemeja putih, Ammar Zoni tampak hadir dengan kondisi fisik yang segar dan penuh semangat. Menariknya, mantan suami Irish Bella ini kedapatan beberapa kali tertawa saat mendengarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi Polisi dan Isu Pemerasan Miliaran Rupiah
Agenda sidang hari ini memfokuskan pada keterangan empat oknum polisi yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan terhadap Ammar Zoni. Keempat saksi tersebut adalah Bambang Setiadi, Mario, Arief Budianto, dan FX Sagala.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Ammar Zoni secara mengejutkan mengaku dimintai uang pelicin agar kasusnya tidak berlanjut.
-
Tawaran Pertama: Ammar diminta menyetor Rp300 juta untuk kasus pribadinya.
-
Tawaran Kolektif: Ammar juga dimintai uang sebesar Rp3 miliar untuk mewakili total 10 tahanan lainnya di dalam rutan.
Ammar dengan tegas menolak permintaan tersebut, yang kemudian berujung pada berlanjutnya proses hukum hingga ke meja hijau.
Dakwaan Jaringan Narkoba di Dalam Rutan
Ammar Zoni tidak sendirian dalam perkara ini. Ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika di balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi keterlibatan Ammar:
-
Desember 2024: Ammar diduga menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang berstatus DPO bernama Andre.
-
Distribusi: Dari total tersebut, 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
-
Jenis Narkoba: Jaringan ini diduga mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi.
Terancam Pidana Berat dengan Dakwaan Berlapis
Atas tindakan tersebut, JPU menjerat Ammar Zoni dengan pasal-pasal berat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
-
Dakwaan Utama: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang perantara jual beli narkotika.
-
Dakwaan Alternatif: Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika.
Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sebagai informasi tambahan, ini merupakan kasus narkoba ketiga yang menjerat Ammar Zoni. Sebelumnya, ia pertama kali ditangkap pada 2017, kemudian kembali tersandung kasus serupa pada Maret 2023 dan Desember 2023. Kasus yang disidangkan saat ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran gelap narkoba yang diduga terjadi saat Ammar masih berstatus sebagai tahanan di rutan.
Kehadiran tim medis atau dokter pribadi dalam pemantauan kesehatan Ammar di penjara juga sempat menjadi pembicaraan publik, mengingat adanya laporan mengenai penurunan berat badan Ammar selama menjalani masa penahanan.
Poin-Poin Penting Kesaksian Saksi Polisi dalam Sidang Ammar Zoni
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengungkap beberapa fakta krusial dari keterangan saksi pertama (pihak kepolisian). Berikut adalah ringkasannya:
-
Bantahan Atas Dugaan Pemerasan: Saksi pertama dari pihak kepolisian membantah adanya permintaan uang sebesar Rp300 juta hingga Rp3 miliar kepada Ammar Zoni. Saksi menyatakan bahwa prosedur penangkapan dan pemeriksaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
-
Reaksi Ammar Zoni (Tawa di Persidangan): Alasan Ammar Zoni sering tertawa terungkap saat pengacara Ammar mengonfrontasi saksi mengenai detail percakapan di rutan. Ammar tertawa diduga karena menilai ada ketidakkonsistenan antara pernyataan saksi di persidangan dengan fakta yang ia alami saat kejadian.
-
Detail Penyerahan Barang Bukti: Saksi menjelaskan kronologi temuan sabu 100 gram dari DPO bernama Andre. Polisi mengklaim memiliki bukti komunikasi digital antara Ammar dan kurir di luar rutan yang menguatkan dakwaan peredaran narkoba.
-
Konfirmasi Jaringan Rutan: Saksi memaparkan peran terdakwa Muhammad Rivaldi yang diduga kuat sebagai “tangan kanan” Ammar dalam mendistribusikan barang haram tersebut kepada penghuni rutan lainnya.
-
Kehadiran Oknum Polisi: Dari empat saksi yang dijadwalkan, baru satu yang memberikan keterangan secara mendalam. Majelis hakim sempat menegur saksi ketika memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit saat ditanya mengenai aliran dana.
Analisis Hukum Sederhana
Jika tim kuasa hukum Ammar Zoni berhasil membuktikan adanya upaya pemerasan, hal ini bisa menjadi faktor yang meringankan atau bahkan merusak kredibilitas barang bukti yang diajukan jaksa. Namun, jika dakwaan Pasal 114 (pengedar) terbukti, Ammar menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara karena melibatkan jumlah narkotika di atas 5 gram. (P-01)



