BerandaUncategorizedRespons Draf Perpres Kewenangan TNI Tangani Terorisme, Dave Laksono Minta Peran Tetap...

Respons Draf Perpres Kewenangan TNI Tangani Terorisme, Dave Laksono Minta Peran Tetap Terbatas

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons beredarnya dokumen yang diduga draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pemberantasan terorisme. Meski mendukung upaya penguatan keamanan nasional, DPR menegaskan keterlibatan TNI harus dibatasi dan dijalankan secara akuntabel.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, secara prinsip pihaknya memahami niat pemerintah untuk memperkuat penindakan terhadap terorisme demi menjaga stabilitas nasional. Namun, ia menekankan peran TNI harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan menggantikan fungsi aparat penegak hukum.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Dave, penanganan tindak pidana terorisme pada dasarnya tetap berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan langsung sesuai undang-undang. Kehadiran TNI, bila diatur melalui Perpres, dinilai hanya bersifat mendukung untuk memperkuat sistem keamanan nasional.

Ia menambahkan, regulasi tersebut seharusnya memperjelas batas kewenangan setiap lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus mencegah potensi dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.

“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” kata politikus Partai Golkar itu.

Meski demikian, Dave menegaskan hingga kini DPR belum menerima draf resmi maupun surat presiden (surpres) terkait Perpres tersebut. Karena itu, DPR belum dapat mengambil sikap final atas wacana perluasan kewenangan TNI tersebut.

“Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

More like this

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...