DPR Bersiap Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abidin Fikri Tekankan Kemaslahatan Jemaah

DPR Bersiap Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abidin Fikri Tekankan Kemaslahatan Jemaah
Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah akhirnya masuk ke meja DPR RI. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menandai dimulainya tahapan pembahasan di Komisi VIII DPR.

“RUU-nya sudah kami terima karena pemerintah telah menyampaikan DIM-nya. Sekarang tinggal menunggu proses penjadwalan di Komisi VIII,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/8/2025).

Menurut Abidin, revisi undang-undang ini dirancang untuk memperkuat kualitas layanan ibadah haji. Salah satu poin strategis dalam RUU tersebut adalah rencana peningkatan status kelembagaan penyelenggara haji menjadi setara kementerian.

“Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal,” ujarnya.

Menyesuaikan dengan Visi Arab Saudi 2030

RUU ini juga membawa dimensi geopolitik dan diplomasi. Abidin menekankan pentingnya penyelarasan regulasi Indonesia dengan Visi Arab Saudi 2030, strategi jangka panjang yang turut mereformasi sistem pelayanan haji.

“Kita harus proaktif menyesuaikan dengan sistem dan kebijakan terbaru dari Arab Saudi agar pengelolaan haji kita tidak ketinggalan,” jelasnya.

Partisipasi Publik dan Jadwal Pembahasan

Meski draf RUU yang diajukan pemerintah tidak mengalami perubahan signifikan, Abidin memastikan DPR tetap membuka ruang partisipasi publik.

“Partisipasi publik sudah dilakukan sebelumnya, dan dalam proses pembahasan nanti, kami akan terus melibatkan elemen masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun jadwal masa sidang Komisi VIII,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan berjalan cepat mengingat urgensinya bagi jemaah. “RUU ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal kemaslahatan umat yang beribadah ke Tanah Suci,” tegas Abidin. ***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *