Rapat Perdana Digelar di Bekasi, Target Rampung 21 Juli 2025 untuk Diajukan ke Pimpinan MPR
Langkah Strategis BP MPR RI dalam Perumusan Haluan Negara Dimulai
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Badan Pengkajian (BP) resmi menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menyusun arah pembangunan nasional jangka panjang yang tidak terjebak dalam siklus politik lima tahunan. Langkah ini merupakan implementasi hasil Rapat Pleno BP MPR RI pada 26 Mei 2025 lalu, yang secara resmi membentuk Tim Perumus I dan II.
Kedua tim langsung menggelar rapat perdana secara serentak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu, 25 Juni 2025. Agenda ini menjadi momentum awal pembentukan arah strategis dan kerangka hukum PPHN yang sedang menjadi fokus utama MPR.
Fokus Tugas Tim Perumus: Bentuk Hukum dan Substansi PPHN
Tim Perumus I bertugas mengkaji bentuk hukum dari PPHN, menyasar pada aspek legalitas dan konstitusionalitas yang memungkinkan haluan negara memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Tim Perumus II difokuskan untuk merumuskan substansi PPHN, yaitu isi dan panduan kebijakan yang berkelanjutan lintas pemerintahan.
Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota BP MPR yang tergabung dalam masing-masing tim. Pimpinan BP Benny K Harman memimpin Tim I bersama anggota seperti Firman Subagyo, Hinca Panjaitan, Maria Goreti, hingga Hilmy Muhammad. Sedangkan Tim II dipimpin oleh Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring, didampingi oleh TB Hasanuddin, Al Muzzamil Yusuf, hingga Guntur Sasono.
Materi Komprehensif dari Para Pakar Jadi Bekal Awal Perumusan
Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua tim perumus telah dibekali dokumen tebal berisi hasil kompilasi berbagai masukan dari para pakar. Dokumen ini dikumpulkan melalui forum diskusi terarah seperti Focus Group Discussion (FGD) serta uji sahih yang dilaksanakan oleh lima kelompok kerja di lingkungan BP MPR.
“Ini adalah panduan penting yang memuat analisis mendalam mengenai bentuk hukum ideal PPHN dan batasan substansi haluan negara untuk pembangunan jangka panjang,” jelas Andreas.
Target Penuntasan Tim: 21 Juli 2025 untuk Pleno BP MPR
Andreas juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas kerja tim karena tenggat waktu yang telah ditentukan cukup ketat. Ia menargetkan agar tugas kedua tim dapat dirampungkan paling lambat pada 21 Juli 2025. Hasil kerja itu nantinya akan dibahas dalam Rapat Pleno BP MPR dan dilaporkan kepada Pimpinan MPR.
“Setelah dilaporkan, jika disetujui oleh Pimpinan MPR, maka akan dibahas dalam Rapat Gabungan MPR dan bisa diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR. Di situlah PPHN bisa menjadi sebuah ketetapan yang sah,” tegas Andreas.
PPHN: Arah Pembangunan Nasional yang Konsisten Lintas Pemerintahan
Gagasan PPHN hadir sebagai jawaban atas kebutuhan arah pembangunan jangka panjang yang stabil dan konsisten. Selama ini, perubahan kepemimpinan lima tahunan seringkali membawa perubahan drastis dalam kebijakan pembangunan, sehingga diperlukan panduan nasional yang dapat dipegang oleh siapapun yang memimpin.
Isu mengenai bentuk hukum PPHN juga menjadi perhatian besar karena menyangkut keberlakuan dan kekuatan mengikatnya secara konstitusional. Wacana yang berkembang saat ini membuka tiga kemungkinan: PPHN dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, berbentuk Undang-Undang, atau dimasukkan dalam konstitusi (UUD) secara langsung.
Harapan Terhadap Tim: Substansi Matang, Legalitas Kuat
Diharapkan, dua tim yang sedang bekerja ini dapat menyusun dokumen PPHN dengan kedalaman substansi dan kekuatan hukum yang kokoh. Perumusan ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan bangsa dalam jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh perubahan politik sesaat.
Kehadiran Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran pejabat biro lainnya dalam rapat ini menegaskan pentingnya dukungan administratif dan teknis dalam proses perumusan PPHN yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. (P-01)

