JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dan pihak kepolisian, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta mengekspresikan kekecewaannya terhadap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang dinilai tidak profesional dalam menyikapi kasus kematian Kenzha Walewangko, mahasiswa Fisipol UKI. Bahkan, Wayan menuduh Kapolres berupaya mengaburkan fakta-fakta yang memberatkan pelaku penganiayaan.
Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (30/4/2025), Wayan berbicara dengan penuh emosi, menyatakan jika dirinya harus berani menyatakan berdasarkan hati di forum ini, bukan pakai otak.
“Kekecewaan saya pada Pak Kapolres luar biasa, ucap Wayan seraya menekankan pentingnya kejelasan dalam penanganan kasus yang sudah memiliki saksi dan data yang jelas.
Menurut Wayan, tindakan Kapolres terlihat beririsan dengan upaya mengaburkan fakta-fakta kunci. “Kenapa Kapolres terkesan mengaburkan fakta-fakta yang memberatkan pelaku?” ujarnya, merujuk pada laporan awal dari pihak kampus yang menunjukkan indikasi penganiayaan dan pengeroyokan.
Ia memberikan pujian pada kerja Propam Polda Metro Jaya yang berinisiatif mendalami penyebab kematian Kenzha, terutama karena laporan dari institusi tempat Kenzha belajar menyebutkan adanya tindak kekerasan.
“Kasus ini dimulai dari cek-cok, terjadi tindakan pengeroyokan dan baru-baru ini dilaporkan ke pihak kampus,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Wayan mengkritik langkah Kapolres Nicolas, yang dianggap tidak mempertimbangkan informasi dari otoritas kampus dengan serius. “Jika Kurniawan yang melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan itu salah, maka harus ada kejelasan mengenai asal usul informasi yang diberikan,” katanya.
Wayan juga mengacu pada kronologi yang dicatat oleh Propam Polda Metro Jaya tentang insiden tersebut. Catatan itu mencatat keterlibatan mahasiswa lain dalam insiden yang mendahului kematian Kenzha, menegaskan ada banyak bukti yang perlu diteliti lebih lanjut.
Melalui pertemuan ini, Wayan berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan efisien, serta tidak membiarkan kasus ini seolah tenggelam tanpa penyelesaian yang memadai. ***

