Penyidikan Dilakukan untuk Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Para saksi yang diperiksa meliputi pejabat tinggi Pertamina, termasuk:
-
TA (Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional)
-
DS (Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak)
-
YM (Division Head Product Strategic Account PT PPN)
-
WJY (VP Industrial & Marine of Business PT PPN)
-
HR (Sr. Account Manager PT Pertamina Patra Niaga)
Pemeriksaan ini terkait tersangka YF dkk. untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kasus Impor Gula Kementerian Perdagangan: Dirjen Dagri Diperiksa
Dalam kasus terpisah, Kejaksaan Agung juga memeriksa MTW, mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (2017), terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Penyidikan ini menyasar tersangka TWN dkk. guna menguatkan alat bukti dan kelengkapan berkas.
7 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Jakarta Pusat
Tim JAM-Pidsus juga memeriksa tujuh orang terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi-saksi tersebut meliputi:
-
FKK, RZK, SRW, TIL (Anggota AALF)
-
AFDSB (PH Kantor AALF)
-
KM (Anggota AALF)
-
IK (Staf Keuangan AALF)
“Pemeriksaan dilakukan terkait tersangka WG dkk. untuk memperjelas alur suap dan gratifikasi dalam proses peradilan,” tandas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Kamis (24/4/2025). (P-01)



