Pemanggilan Terkait Kasus Korupsi Blending BBM
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi VI DPR menjadwalkan pemanggilan PT Pertamina (Persero) pada 12 Maret 2025 untuk membahas kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina periode 2018-2023.
Wakil Ketua Komisi VI DPR , Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini mengejutkan publik. “Kasus Pertamina ini mengagetkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret untuk menanyakan perkembangan kasus,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain membahas dugaan kasus korupsi yang melibatkan skema blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM), rapat juga akan membahas kesiapan PT Pertamina dalam menghadapi Hari Raya Lebaran.
Komisi VI DPR Pantau Kesiapan Pertamina Jelang Lebaran
Andre menambahkan bahwa selain kasus korupsi, pihaknya juga akan mengevaluasi kesiapan Pertamina dalam memastikan ketersediaan BBM saat mudik Lebaran. “Kami akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran,” ujarnya.
Pemanggilan Pertamina oleh Komisi VI dilakukan setelah Komisi XII DPR, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, terlebih dahulu menggelar rapat dengan perusahaan BUMN tersebut. “Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka (Pertamina) sekarang bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kita berikan ruang untuk mereka menjawab,” tambahnya.
Isu Oplosan Pertalite-Pertamax dan Klarifikasi Resmi
Andre Rosiade juga menyinggung isu pencampuran pertalite (RON 90) menjadi pertamax (RON 92) yang sempat beredar di masyarakat. Dia menegaskan bahwa telah ada klarifikasi dari berbagai pihak terkait isu ini.
“Penjelasan Pertamina, teman-teman DPR Komisi XII, dan juga Kejaksaan Agung sudah jelas bahwa tidak ada oplosan. Masyarakat tidak perlu ragu dalam mengonsumsi BBM Pertamina,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap percaya pada kualitas BBM dari Pertamina. “Kami mengimbau kepada seluruh konsumen Pertamina untuk tidak usah ragu. Kami sudah cek, DPR melalui Komisi XII sudah cek, dan Kejaksaan pun sudah memastikan bahwa kualitas pertamax tetap sesuai standar,” katanya.
DPR Tegaskan Komitmen Pengawasan BBM
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi VI DPR memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami di DPR akan memantau dan memastikan bahwa kualitas BBM tetap sesuai standar RON 92,” tegas Andre.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, juga menegaskan bahwa tidak ada skema oplosan dalam proses produksi BBM Pertamina. Menurutnya, skema blending dan oplosan adalah dua hal yang berbeda.
“Ini harus digarisbawahi. Tidak ada skema oplosan. Yang ada adalah skema blending, dan itu dua hal yang berbeda,” kata Bambang saat melakukan sidak di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta.
Dia juga memastikan bahwa BBM Pertamina telah melalui sertifikasi dan diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian ESDM. “Produk BBM Pertamina sudah melalui proses pengawasan ketat oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” pungkasnya. (P-01)